Sabtu, 31 Desember 2016
Senin, 31 Oktober 2016
tugas 2 ekonomi koperasi
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM EMPAT ZAMAN
Zaman penjajahan Belanda
Koperasi didirikan pertama kali
sekitar tahun 1896 oleh R. Aria Wiriaatmaja yang waktu itu menjabat sebagai
bupati Purwokerto. Pada waktu itu, nama koperasi belum ada, melainkan Bank
Penolong dan Tabungan yang mempunyai fungsi sebagai koperasi kredit.
Tahun 1908, Boedi Oetomo turut serta
mengembangkan koperasi di Indonesia dengan spesialisasi koperasi konsumsi untuk
tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan
Indonesia.
Undang-undang yang mengatur koperasi
baru keluar sekitar tahun 1915, yaitu pada tanggal 7 April 1915. Undang-undang
ini bersifat keras dan membatasi gerak koperasi bahkan beberapa isinya terkesan
dibuat untuk mematikan koperasi. Ini menyebabkan organisasi-organisasi politik
dan ekonomi sulit berkembang.
Pada tahun 1927, undang-undang
koperasi dan peraturan koperasi Anak Negeri diperbaiki lagi. Perubahan ini
menjadikan koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk
memperjuangkan koperasi kembali berkibar. Namun peraturan koperasi No. 108/1933
yang lahir di tahun 1933 kembali dibuat untuk membatasi gerak koperasi karena
Belanda jengah melihat perkembangan koperasi yang kian pesat.
Zaman Jepang
Pada zaman penjajahan Jepang, kurva
perkembangan koperasi Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati titik
kemusnahan. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan koperasi yang disebut KUMIAI.
KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang
dan undang-undang No.23 tahun 1942.
Awalnya tujuan KUMIAI seragam dengan
koperasi sebelumnya, yaitu untukmeningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama
kelamaan KUMIAI malah dijadikan alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat
sehingga rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan antipati terhadap koperasi.
Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat
kebanyakan.
Zaman kemerdekaan
Setelah merdeka dan berhasil
menghirup nafas kebebasan, koperasi mulai menggeliat bangun dan berbenah diri.
Walaupun masih dilanda trauma, namun akhirnya kepercayaan rakyat terhadap
kinerja koperasi dapat kembali ditumbuhkan.
Perkembangan koperasi mulai mengarah
ke titik kemajuan, ditandai dengan dibuatnya UUD ’45 pasal 33 ayat 1 yang
berisi : “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan” Itu artinya koperasi adalah suatu wadah usaha yang menjunjung
tinggi keadilan dan musyawarah. Semua pihak mempunyai hak atas keuntungan serta
kewajiban yang harus dilaksanakan. Tidak lagi seperti zaman penjajahan dulu,
koperasi hanya menguntungkan pihak penjajah saja.
Pada tanggal 12 Juli, diselenggarakan
kongres koperasi 1 di Tasikmalaya yang berjalan sukses dan menjadikan tanggal
12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sementara pada kongres kedua tanggal
17 Juli 1953, Drs. Moh. Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bung
Hatta sepertinya memang patut dijadikan pedoman karena dedikasi dan
perhatiannya yang besar terhadap koperasi. Walaupun sedang menjabat sebagi
wakil presiden, beliau juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku
ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi.
Selain itu, Bung Hatta juga aktif
membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi
ekonominya. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan
dalam bukunya yang berjudul “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”
Zaman Orde Baru
Sekitar tahun 1967, sesuai dengan UU
No.12/1967, koperasi di Indonesia masih dianggap sebagai organisasi ekonomi
rakyat.
KUD (Koperasi Unit Desa) mulai
diberlakukan seiring dibentuknya UU.koperasi No.25/1992 oleh Prof. Dr. H.
Sudarsono. Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan
sebagai badan usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai sekarang.
Sejarah
Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda
1. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada
tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di
Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja
mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai)
yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan
ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik
pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan
adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia
anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa
untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk
menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung
Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada
tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga,
koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam
perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun
1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama
kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan
Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena
adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan
koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin
tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak
makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan
koperasi dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan
keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang
dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat
Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah
koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan
koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat
saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah
Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda
mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun
1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun
1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia,
akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun
1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena
banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa
koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi
simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai
koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari
cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan
koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya
menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan
karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah
penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan,
pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh
barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah
Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta
mampu mengatasi dirinya sendiri.
| Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
|
Sejarah Koperasi di Indonesia pada
tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah
lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh
Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai
alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi
yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang
untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak
mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya
ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus
mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat
dipersulit.
Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal
17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan
itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan
koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena
koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk
organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka
Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada
tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam
konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan
sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa
Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi
Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah
menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia.
Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak
berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS
1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi
dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada
tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959
sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan
bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan
koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun
1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain
adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada
kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang
disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah
terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada
ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa
hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah.
Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan
usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai
politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai
alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi
menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat
demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan
golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad
untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada
waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana
salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966
mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan.
Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43
Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS
tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada
tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional
di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut
yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi
lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965
(Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember
196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok
Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada
waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada
masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah
mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum.
Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968
jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah
mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa
atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa
hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di
desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang
lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan
dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan
nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini
tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat
tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah
berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka
koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh
juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya
yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan,
maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang
ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
Sekian pembahasan mengenai sejarah
koperasi di Indonesia, semoga tulisan saya mengenai sejarah koperasi di
Indonesi dapat bermanfaat.
Sumber :
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/sejarah-koperasi-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Buku dalam Penulisan Sejarah Koperasi di Indoensia
:
– R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma,
2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada :
Jakarta.
http://danstrue.blogspot.co.id/2010/11/sejarah-perkembangan-koperasi-dalam.html
Minggu, 02 Oktober 2016
TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI
Pengertian koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi
yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding
sebelum bergabung dengan koperasi.
Jenis-jenis Koperasi
Penjelasan
jenis Koperasi:
- Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
- Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
- Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
- Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Jasa
- koperasi Produksi
1.Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini
didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi
Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
3.Koperasi
Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
- Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerahkerja
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder
1.Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
- Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
- Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
- Koperasi Konsumsi
adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
- Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
Jenis Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
- Koperasi Sekolah
- Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
- Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan
siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
- Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik :
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
ANALISIS
LAMBANG KOPERASI LAMA DAN ARTINYA
Arti lambang
koperasi adalah sebagai berikut:
1. lambang
koperasi lama
- Gerigi roda/ gigi roda.Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisamen jadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
- Rantai (di sebelah kiri)Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
- Kapas dan Padi (di sebelah kanan)Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan
- TimbanganKeadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai
- Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan,yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
- Pohon BeringinSimbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh SunanKalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan danBintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
- Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesiaharus punya tata-nilai sendiri.
- Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia
2. lambang
koperasi baru
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
:02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012 Tentang : Penggunaan Lambang
KoperasiIndonesia, maka lambang Koperasi indonesia yang lama digantikan dengan
lambang dan gambaryang baru.
Adapun Arti
Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi sebagai berikut
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan danteknologi;
2.Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkanarah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- .sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
- sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan
- sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi
- selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman
yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya
ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia
maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya
4.Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa,selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel
melambangkanadanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta
mempunyai kepribadian yangkuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga
dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya
5.Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,atribut
yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatanketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia
6.Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaranyang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangkukepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia
Bila kita
perhatikan dengan seksama, pada lambang baru Koperasi Indonesia terlihat
lebih modern dan sederhana. Dan jika kita telaah makna dari tiap unsur
dalam lambang tersebutterlihat sekali perubahan yang sangat berbeda dengan
lambang yang lama. Pada lambang lamaunsur yang tertera adalah lambang dari
setiap sila pancasila, hal ini berarti bahwa koperasi lamasangat memegang teguh
ideologi Pancasila. Rasa pratiotisme dan nasionalismenya cukup tinggi.Sedangkan
pada lambang baru setiap unsur yang ada bermakna tujuan bangsa untuk
bisa memajukan Indonesia di era globalisasi ini, khususnya dibidang
perekonomian dan menciptakansuasana yang lebih tenteram-damai, serta berkesan
sangat modern dan elegan. Setiap lambangnya bermakna untuk kemajuan
koperasi kedepannya agar bisa bersaing dengan pasar bebas di masa yang
akan datang
Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh berbeda
dengan konsep struktur manajemen modern. perangkat organisasi koperasi.
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan
untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal
terdisri atas 3 hal yaitu;
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Perangkat organisasi koperasi
|
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
- Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat posting tentang tata cara rapat anggota Koperasi.
Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
- Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
- Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
- cMempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus
merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas
dan kewajiban pengurus adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
- Mengajukan proker
- Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
- Menyelenggarkan administrasi
- Menyelenggarkan RAT.
- Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
- Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
- Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
- Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
- untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara
Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
· Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
· mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
· mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional
koperasi.
b. secara
tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
· Menunda
Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
· Memupuk
dana cadangan
· Melakukan
Kerja Sama-Usaha
· Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
1. Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2.
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3.
Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal
sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal
Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.2. Modal
Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi
dan Surat UtangUntuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik
dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan
keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan
kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
ILUSTRASI METODE PENGHITUNGAN SHU KOPERASI
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
ILUSTRASI METODE PENGHITUNGAN SHU KOPERASI
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
- SHU total kopersi pada satu tahun buku
- bagian (persentase) SHU anggota
- total simpanan seluruh anggota
- total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- jumlah simpanan per anggota
- omzet atau volume usaha per anggota
- bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Contoh Kasus
SHU ( Ekonomi Koperasi )
1. Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
1. Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN:
A. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
B. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
C. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajiB.
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
D. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
E. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Dengan demikian perhitungan SHU ini,, Semoga mudah dimengerti dan mudah dipahami.
CARA MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
1. Dana Cadangan
2. Jasa Untuk Anggota
3. Dana Pendidikan
4. Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.
1. Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.
2. Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua unsur, yaitu :
1. Partisipasi anggota dalam kegiatan Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
2. Partisipasi dalam pembentukan modal Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
3. Dana Pendidikan
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
4. Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah: Insentif bagi pengurus/pengawas Insentif bagi karyawan, dan Dana bantuan social Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan
Contoh Pembagian SHU
Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut
ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:
Dana Cadangan, 25,0 %
Jasa Usaha, 30,0 %
Jasa Modal, 20,0 %
Pengurus/Pengawas, 7,5 %
Karyawan, 7,5 %
Dana Pendidikan, 5,0 %
Dana Sosial, 5,0 %
Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,-
a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
Partisipasi anggota Rp.250.000.000
Bukan Anggota Rp.150.000.000 +
Rp.400.000.000,-
b. harga pokok penjualan Rp.367.500.000,- -
c. Pendapatan Rp. 32.500.000,-
d. Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000,--
e. SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000,-
f. Pajak Penghasilan (PPH) Rp. 2.500.000,- -
g. Setelah dipotong pajak Rp, 12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Jasa Usaha 30% x Rp.12.000.000,- = Rp. 3.600.000,-
Jasa Modal 2 0% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Dana Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-
Dana Sosial 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-+
Rp.12.000.000,-
Pertanyaan :
Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ?
Jawaban:
Anggota tersebut menerima
Jasa Modal
Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-
Jasa Usaha
Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+
SHU Yang diterima
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN:
A. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
B. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
C. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajiB.
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
D. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
E. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Dengan demikian perhitungan SHU ini,, Semoga mudah dimengerti dan mudah dipahami.
CARA MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
1. Dana Cadangan
2. Jasa Untuk Anggota
3. Dana Pendidikan
4. Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.
1. Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.
2. Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua unsur, yaitu :
1. Partisipasi anggota dalam kegiatan Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
2. Partisipasi dalam pembentukan modal Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
3. Dana Pendidikan
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
4. Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah: Insentif bagi pengurus/pengawas Insentif bagi karyawan, dan Dana bantuan social Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan
Contoh Pembagian SHU
Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut
ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:
Dana Cadangan, 25,0 %
Jasa Usaha, 30,0 %
Jasa Modal, 20,0 %
Pengurus/Pengawas, 7,5 %
Karyawan, 7,5 %
Dana Pendidikan, 5,0 %
Dana Sosial, 5,0 %
Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,-
a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
Partisipasi anggota Rp.250.000.000
Bukan Anggota Rp.150.000.000 +
Rp.400.000.000,-
b. harga pokok penjualan Rp.367.500.000,- -
c. Pendapatan Rp. 32.500.000,-
d. Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000,--
e. SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000,-
f. Pajak Penghasilan (PPH) Rp. 2.500.000,- -
g. Setelah dipotong pajak Rp, 12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Jasa Usaha 30% x Rp.12.000.000,- = Rp. 3.600.000,-
Jasa Modal 2 0% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Dana Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-
Dana Sosial 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-+
Rp.12.000.000,-
Pertanyaan :
Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ?
Jawaban:
Anggota tersebut menerima
Jasa Modal
Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-
Jasa Usaha
Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+
SHU Yang diterima
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,
sumber :
https://www.bersosial.com/threads/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.26305/
Langganan:
Komentar (Atom)
