Definisi otonomi
daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara
harfiah,
otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kata
autos
dan
namos.
Autos berarti sendiri dan
namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah.
[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan
hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan
globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerah masing-masing.
Dasar hukum
- Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 -
7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah,
Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg
Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka
NKRI.
- Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No.
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
- UU No.
23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Monday,
21 December 2015 Ekonomi Umum
Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
Dari Segi Sosial Budaya
Dampak Positif
Dengan diadakannya
desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu
daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan
dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah
lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.
Dampak Negatif
Dapat menimbulkan kompetisi
yang tidak sehat anatar daerah karena setiap ingin menonjolkan kebudayaan
masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya paling baik.
Dari Segi Keamanan Politik
Dampak Positif
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan
kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa
meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah
yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
Dampak Negatif
Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan
yang lain.
Secara Umum
Dampak Positif
1) Setiap daerah bisa memaksimalkan
potensi masing-masing.
2) Pembangunan untuk daerah yang punya
pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3) Daerah punya kewenangan untuk
mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4) Adanya desentralisasi
kekuasaan.
5) Daerah yang lebih tau apa yang
lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi
lebih maju.
6) Pemerintah daerah akan lebih mudah
mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah
telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan
meningkat.
7) Dengan diterapkannya sistem otonomi
dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8) Pemerintah daerah akan lebih mudah
untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan
lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
Dampak Negatif
1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat
berkembang.
2) Tidak adanya koordinasi dengan
daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah
Kabupaten/Kota.
3) Kadang-kadang terjadi kesenjangan
sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan
pada tempatnya.
4) Karena merasa melaksanakan
kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah