Pengertian koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi
yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding
sebelum bergabung dengan koperasi.
Jenis-jenis Koperasi
Penjelasan
jenis Koperasi:
- Dasar penjenisan adalah
kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau
keperluan ekonominya
- Koperasi mendasarkan
perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
- Tidak dapat dipastikan secara umum
dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang.
Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan
mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi
memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan
kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan
kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul
jenis-jenis koperasi.
- Jenis koperasi berdasarkan
fungsinya :
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Jasa
- koperasi Produksi
1.Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini
didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi
Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
3.Koperasi
Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
- Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerahkerja
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder
1.Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
- Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
- koperasi pusat – adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi – adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi – adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
- Koperasi Berdasarkan Jenis
Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
- Koperasi Konsumsi
adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
- Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
Jenis Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
- Koperasi Sekolah
- Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
- Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
- Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan
siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
- Jenis Koperasi Menurut PP
No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik :
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau
Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat
yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
ANALISIS
LAMBANG KOPERASI LAMA DAN ARTINYA
Arti lambang
koperasi adalah sebagai berikut:
1. lambang
koperasi lama
- Gerigi roda/ gigi roda.Upaya
keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras
yang bisamen jadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
- Rantai (di sebelah kiri)Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah
Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama
anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) /
Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat
mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
- Kapas dan Padi (di sebelah
kanan)Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum
yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang
(pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan(makanan). Mayoritas sudah
disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan
- TimbanganKeadilan sosial
sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum.
Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan
“Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan
itu adalah Bintang dalam Perisai
- Bintang dalam
perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan
landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang
mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan,yang mendengarkan suara
hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
- Pohon BeringinSimbol kehidupan,
sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh SunanKalijaga.
Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan
danBintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
- Koperasi
Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia,
bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di
luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesiaharus punya
tata-nilai sendiri.
- Warna Merah Putih Warna
merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia
2. lambang
koperasi baru
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
:02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012 Tentang : Penggunaan Lambang
KoperasiIndonesia, maka lambang Koperasi indonesia yang lama digantikan dengan
lambang dan gambaryang baru.
Adapun Arti
Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi sebagai berikut
- Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan
akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia,
mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam
kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan danteknologi;
2.Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkanarah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- .sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
- sebagai dasar perekonomian
masional yang bersifat kerakyatan
- sebagai penjunjung tinggi prinsip
nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi
- selalu menuju pada
keunggulan dalam persaingan global.
3.Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman
yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya
ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia
maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya
4.Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa,selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel
melambangkanadanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta
mempunyai kepribadian yangkuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga
dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya
5.Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,atribut
yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatanketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia
6.Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia
yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga
yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaranyang menghubungkan
satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangkukepentingan
saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis
dalam membangun Koperasi Indonesia
Bila kita
perhatikan dengan seksama, pada lambang baru Koperasi Indonesia terlihat
lebih modern dan sederhana. Dan jika kita telaah makna dari tiap unsur
dalam lambang tersebutterlihat sekali perubahan yang sangat berbeda dengan
lambang yang lama. Pada lambang lamaunsur yang tertera adalah lambang dari
setiap sila pancasila, hal ini berarti bahwa koperasi lamasangat memegang teguh
ideologi Pancasila. Rasa pratiotisme dan nasionalismenya cukup tinggi.Sedangkan
pada lambang baru setiap unsur yang ada bermakna tujuan bangsa untuk
bisa memajukan Indonesia di era globalisasi ini, khususnya dibidang
perekonomian dan menciptakansuasana yang lebih tenteram-damai, serta berkesan
sangat modern dan elegan. Setiap lambangnya bermakna untuk kemajuan
koperasi kedepannya agar bisa bersaing dengan pasar bebas di masa yang
akan datang
Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh berbeda
dengan konsep struktur manajemen modern. perangkat organisasi koperasi.
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan
untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal
terdisri atas 3 hal yaitu;
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan
simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
|
Perangkat organisasi koperasi
|
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri
oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen,
dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat,
memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus pengawas.
- Amalgamasi dan pembubaran
koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari
setenganh anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat posting tentang
tata cara rapat anggota Koperasi.
Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang
kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam
AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
- Mempunyai sikap mental yang
baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
- Mempunyai pengetahuan tentang
koperasi
- cMempunyai waktu untuk
mengelola koperasi
Pengurus
merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas
dan kewajiban pengurus adalah:
- Pengurus bertugas mengelola
koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas
pengurus berkewajiban:
- Mengajukan proker
- Mengajukan laporan keuangandan
pertanggungjawaban tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan
keuanagn dan Inventaris.
- Menyelenggarkan administrasi
- Menyelenggarkan RAT.
- Pada prinsipnya RAT
diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat
diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
- Mewakili koperasi didalam dan
diluar koperasi.
- Melakukan tindakan hukum atau
upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
- Memutuskan penerimaan anggota
dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas
kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT
mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan
kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab
kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan
telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan
keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk
menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila
pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus
untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
- untuk melaksanakan tugasnya
pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- Dalam rangka pelaksanaan tugas
pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan
merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- Meneliti catatan dan fisik yang
ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun
bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu
menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh
jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan
bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara
Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat
dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
· Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
· mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
· mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional
koperasi.
b. secara
tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan
oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri
dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
· Menunda
Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
· Memupuk
dana cadangan
· Melakukan
Kerja Sama-Usaha
· Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
1. Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2.
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3.
Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada
kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal
sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana
cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil
usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar
(kreditor).
2. Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal
Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan
pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan,
dan SHU yang belum dibagi.
2.2. Modal
Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman,
koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari anggota.
b. Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan
lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup
yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat
prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi
sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan
untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik
dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan
keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan
kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas
berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik
saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal
ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui
hal-hal yang tercantum dibawah ini:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai
berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota
itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan
anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai
cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu
likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya
terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu,
langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan
antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang
bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota
sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota
koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal
dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk
jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa
usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa
modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur
pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki
koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari
donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap
pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka
50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota
harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan
bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap
suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
ILUSTRASI METODE PENGHITUNGAN SHU KOPERASI
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut :
- SHU total kopersi pada satu
tahun buku
- bagian (persentase) SHU anggota
- total simpanan seluruh anggota
- total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- jumlah simpanan per anggota
- omzet atau volume usaha per
anggota
- bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
- bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Contoh Kasus
SHU ( Ekonomi Koperasi )
1. Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat
pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah
berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN:
A. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
B. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
C. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% =
(Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajiB.
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
D. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan
Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
E. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan =
(Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x
Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp
20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Dengan demikian perhitungan SHU ini,, Semoga mudah dimengerti dan mudah
dipahami.
CARA MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa
masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian
dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU
No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
1. Dana Cadangan
2. Jasa Untuk Anggota
3. Dana Pendidikan
4. Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun
mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat
mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain. Hal
ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.
1. Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan
modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak
menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya
untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat
memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri
memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan
kepentingan anggota.
2. Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua unsur, yaitu :
1. Partisipasi anggota dalam kegiatan Pada dasarnya transaksi usaha dengan
bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan
usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal
yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil
yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam
permodalan.
2. Partisipasi dalam pembentukan modal Simpanan anggota diluar simpanan pokok
dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian
modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga,
maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi
anggota dalam pembentukan modal.
3. Dana Pendidikan
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu prinsip ko[perasi untuk
meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun
pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam
anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
4. Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU
diantaranya adalah: Insentif bagi pengurus/pengawas Insentif bagi karyawan, dan
Dana bantuan social Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar
dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan
bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena
satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan
Contoh Pembagian SHU
Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta
menurut
ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:
Dana Cadangan, 25,0 %
Jasa Usaha, 30,0 %
Jasa Modal, 20,0 %
Pengurus/Pengawas, 7,5 %
Karyawan, 7,5 %
Dana Pendidikan, 5,0 %
Dana Sosial, 5,0 %
Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain
menunjukan data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah
Rp.35.000.000,-
a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
Partisipasi anggota Rp.250.000.000
Bukan Anggota Rp.150.000.000 +
Rp.400.000.000,-
b. harga pokok penjualan Rp.367.500.000,- -
c. Pendapatan Rp. 32.500.000,-
d. Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000,--
e. SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000,-
f. Pajak Penghasilan (PPH) Rp. 2.500.000,- -
g. Setelah dipotong pajak Rp, 12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Jasa Usaha 30% x Rp.12.000.000,- = Rp. 3.600.000,-
Jasa Modal 2 0% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Dana Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-
Dana Sosial 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-+
Rp.12.000.000,-
Pertanyaan :
Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan
berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh
anggota tersebut ?
Jawaban:
Anggota tersebut menerima
Jasa Modal
Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-
Jasa Usaha
Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+
SHU Yang diterima
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,
sumber :
https://www.bersosial.com/threads/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.26305/