Kamis, 15 Juni 2017
Sabtu, 03 Juni 2017
jurnal softskill
KONTRAK JUAL BELI BARANG DALAM CONTRACTS FOR THE
INTERNATIONAL SALE OF GOODS (CISG) SEBAGAI UPAYA
HARMONISASI
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Syaugi
Mubarak Seff
Fakultas Syari’ah, Institut Agama
Islam Negeri Antasari
http://idr.iain-antasari.ac.id/6885/1/4-49-1-PB.pdf
Abstrak
Upaya harmonisasi hukum merupakan
topik yang banyak dibicarakan para sarjana hukum dan pelaku bisnis. Upaya
harmonisasi hukum terhadap aturan-aturan substantif hukum perdagangan
internasional dipandang cukup efisien untuk memungkinkan terhindarnya konflik
di antara sistem-sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara. Tujuan
utama harmonisasi hukum berupaya mencari keseragaman atau titik temu dari
prinsip-prinsip yang bersifat fundamental dari berbagai sistem hukum yang ada
(yang akan diharmonisasikan). CISG dalam mengatur kontrak semata-mata dilihat
dari asas konsensualisme, sehingga ketiadaan barang pada saat kontrak jual beli
tidak mempengaruhi keabsahan kontrak. CISG tidak mengatur tentang hubungan
hukum antara sahnya akad dengan implikasinya. Kontrak jual beli dalam CISG
disamping memerlukan persetujuan kedua belah pihak, juga memerlukan tindakan
nyata. Barang yang diperjualbelikan harus bebas dari setiap hak dan tuntutan
pihak ketiga, kecuali pembeli setuju untuk menerima barang dengan tunduk kepada
hak dan tuntutan tersebut.
Kata kunci: Harmonisasi, CISG, kontrak
1.
PENDAHULUAN
Munculnya
harmonisasi hukum dalam perdagangan internasional dilatarbelakangi oleh adanya
aturan-aturan hukum dalam kontrak perdagangan internasional yang dapat
menghambat terlaksananya transaksi perdagangan internasional. Dalam konteks
globalisasi ekonomi, hukum sering berubah karena tekanan kepentingan ekonomi
untuk memanfaatkan peluang-peluang pasar yang terbuka lebar. Dinamika hubungan
bisnis internasional telah membawa dampak perkembangan hukum kontrak yang
mengadoptir asas-asas universal yang dikembangkan dalam praktik kebiasaan).
Perspektif global, pengharmonisan
pluralitas sistem hukum dalam sistem hukum internasional adalah untuk membentuk
uniformitas sistem hukum yang dapat disetujui dan diterima oleh setiap negara
dalam melaksanakan transaksi perdagangan internasional. Dalam perspektif ini,
langkah untuk menuju harmonisasi hukum dapat dilakukan dalam dua langkah, yaitu
harmonisasi kebijakan formulasi (sistem pengaturan) dan harmonisasi materi
(substansi). Untuk yang pertama menunjuk pada langkah perumusan harmonisasi
sistem hukumnya, dan hal kedua menunjuk pada langkah perumusan harmonisasi
norma-norma (materi hukum).
Dalam konteks harmonisasi hukum ini,
upaya untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum di Indonesia menjadi semakin
penting. Berkenan dengan hal itu, dalam melakukan upaya harmonisasi hukum perlu
juga memperhatikan prinsip-prinsip hukum Islam selain prinsip-prinsip global
itu sendiri.
Penelitian ini didukung oleh
penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Taufikurrahman, dimana menunjukkan
bahwa potensi berlakunya CISG dalam lalu lintas perdagangan internasional
sangat besar sekali. CISG tidak hanya mengikat pada negara-negara peserta saja,
tetapi juga negara-negara bukan peserta. Salah satu hal yang mendasar dari
banyaknya negara yang mengikatkan diri pada CISG adalah disebabkan karena
adanya karakter internasional yang melekat pada CISG. Hal ini dikarenakan
kontrak jual beli yang ada pada CISG sudah mempertimbangkan segala sistem hukum
yang ada.
Sebelum penulis
menguraikan lebih lanjut mengenai review jurnal, perlu kiranya dikemukan alasan
alasan penulis dalam memilih judul ini berdasarkan pertimbangan pertimbangan
sebagai berikut :
a)
Penulis
dapat lebih mendalami pengetahuan tentang upaya harmonisasi hukum perdagangan
internasional
b)
Peranan
Globalisasi ekonomi menjadi faktor pendorong penyeragaman atau harmonisasi
hukum komersial internasional
c)
Harmonisasi
hukum dalam era globalisasi sejalan dengan batasan perdagangan bebas itu
sendiri
Rumusan Masalah
a) Bagaimana ruang lingkup berlakunya
kontrak jual beli barang dalam CISG?
b) Sejauh manakah prinsip umum yang
berlaku dalam CISG?
c) Bagaimana CISG mengatur mengatur hak
dan kewajiban penjual dan pembeli yang timbul dari kontrak?
Batasan Masalah
Untuk
mempermudah penulisan maka penulis menetapkan batasan masalah hanya pada:
a) Aturan aturan kontrak dalam CISG
b) Potensi CISG pada Indonesia
2.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian dalam disertasi ini
adalah penelitian hukum normatif, dimana penelitian ini digunakan untuk
mengidentifikasi asas-asas dan norma-norma hukum dari berbagai hukum yang
mengatur tentang kontrak jual beli barang. Penelitian hukum normatif lazim
disebut juga dengan penelitian doktrinal, sebagai lawan dari penelitian empirik
atau non-doktrinal.
Wujud metode penelitian normatif
tidak hanya tertuju pada pemecahan masalah klinis, melainkan ditujukan pada
usaha menggali asas dan doktrin hukum Islam. Dalam penelitian ilmu hukum,
pengkajian hukum untuk menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku
menurut Soetandyo Wignjosoebroto sebagaimana dikutip Bambang Sunggono disebut
sebagai studi dokmatik atau yang dikenal dengan doctrinal research.
Sesuai dengan jenis penelitiannya
yang normatif dimana fokus pada bahan-bahan hukum yang tertulis, prosedur
pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan teknik studi
dokumen. Pencarian bahan hukum dimulai dengan mencari dan mengumpulkan
literatur-literatur yang berkaitan dengan topik yang dikaji.
Penelitian hukum dalam disertasi ini
terutama didasarkan atas bahan-bahan hukum bersifat normatif-preskriptif. Aspek normatif-preskriptif ini dalam konteks pengembangan ilmu hukum
diperlukan untuk menemukan kaedah hukum. Dalam keperluan untuk menemukan kaedah
hukum dipahami berdasarkan ”sudut pandang hermeneutika
hukum” yang meliputi dua makna yaitu metode interpretasi atas teks-teks hukum
atau metode memahami suatu naskah normatif dan metode penemuan hukum.
Bahan
hukum yang diperoleh melalui penelitian studi kepustakaan, dianalisis secara
kritis dengan metode analisis yuridis kualitatif, yaitu analisis yang
mendasarkan atau bertumpu pada penafsiran hukum, penalaran hukum, dan
argumentasi hukum secara runtut dan
runtun, dengan ciri-ciri; (1) positivitas, mengandung maksud bahwa hukum harus
memiliki otoritas; (2) koherensi, artinya hukum harus mewujudkan sebagai
tatanan kehidupan; (3) keadilan, berisi nilai-nilai yang digunakan untuk
mengatur hubungan antar manusia secara tepat.
3.
PEMBAHASAN
3.1.
Ruang Lingkup Berlakunya.
Konvensi
ini berlaku terhadap kontrak jual beli barang yang dilakukan antara pihak yang
memiliki tempat usaha di negara yang berbeda, apabila : a) negara-negara
tersebut merupakan negara peserta konvensi, atau b) apabila aturan-aturan dan
hukum perdata internasionalnya menunjuk pada penerapan hukum dari negara
peserta (Pasal 1).
Pasal
ini berisi tentang dipilihnya CISG sebagai pilihan hukum yang mengatur kontrak
jual beli barang internasional. Berdasarkan Pasal 1 CISG, ada dua keadaan yang
menjadikan Konvensi sebagai hukum yang mengatur kontrak jual beli barang
internasional, yaitu : (a) terpenuhinya syarat otonomi; (b) adanya penunjukan
hukum berdasarkan kaidah-kaidah hukum Perdata Internasional sebagaimana diatur
pada Pasal 1 (1) (b) CISG.
Pasal
1 (1) (a) CISG menetapkan dua cara bagaimana ia dapat menjadi hukum dari suatu
kontrak jual beli. Pertama,
berdasarkan Pasal 1 (1) (a), CISG berlaku apabila para pihak dalam kontrak jual
beli tersebut bertempat usaha di negara-negara yang berbeda, yang semuanya
merupakan Negara Peserta. Misalnya, jika suatu perusahaan yang bertempat usaha
di Mesir menjual kepada suatu pihak yang bertempat usaha di Syiria, CISG akan
berlaku karena baik Mesir maupun Syiria merupakan Negara Peserta. Hal ini
sesuai dengan Pasal 1 (1) (a) CISG, pihak-pihak yang memiliki tempat usaha atau
tempat tinggal kebiasaan di negara peserta yang berbeda, secara otomatis
terikat oleh aturan CISG sekalipun di dalam kontrak tidak ditegaskan.
Jika suatu perusahaan Iraq (Iraq
adalah Negara Peserta) membuat kontrak jual beli dengan suatu perusahaan
Indonesia (Indonesia bukan Negara Peserta), maka dalam hal ini CISG tetap dapat
berlaku berdasarkan Pasal 1 (1) (b) sekalipun salah satu pihak dalam kontrak
bertempat usaha di negara non-peserta konvensi, atau syarat otonomi hanya
dimiliki salah satu peserta (Iraq), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 (1)
(a).
Para
pihak yang memenuhi syarat otonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (1) (b)
dapat melepaskan diri baik sebagian atau keseluruhan dari ketentuan-ketentuan
substantif CISG, manakala para pihak menuangkan secara tegas dalam klausula
kontraknya.
Konvensi
ini hanya mengatur pembuatan kontrak jual beli, hak dan kewajiban penjual dan
pembeli yang timbul dari kontrak. Kecuali diatur secara tegas, konvensi tidak
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan : syarat sahnya kontrak atau kebiasaan
tentang itu; akibat yang ditimbulkan kontrak, yang dikandung oleh barang yang
dijual (Pasal 4).
Pasal 4 (a) yakni tentang keabsahan
suatu kontrak tidak diatur dalam CISG, karena banyaknya keragaman hukum
masing-masing negara tentang keabsahan suatu kontrak. Oleh karenanya,
diserahkan kepada hukum masing-masing negara. Sedang Pasal 4 (b) mengandung
bahwa tidak ada hubungan hukum antara pembatasan sahnya suatu kontrak dengan
akibat yang ditimbulkan dari akad jual beli. Dengan kata lain CISG tidak
mengatur tentang hubungan hukum antara sahnya akad dengan implikasinya. Dalam
Pasal ini dijelaskan juga bahwa hal-hal yang terkait dengan keabsahan kontrak
dan akibat yang ditimbulkan dari sebuah kontrak, tunduk pada hukum nasional
masing-masing.
3.2. Prinsip Umum Kontrak Dalam CISG
Permasalahan yang tidak secara tegas
diselesaikan di dalam Konvensi ini diselesaikan sesuai dengan "prinsip
umum" (mabadi'i al-ammah). Jika
tidak ada aturan tersebut di dalam prinsip umum itu didasarkan pada hukum
perdata internasional.
Dalam hal menafsirkan konvensi,
perlu dipertimbangkan sifat internasionalnya dalam rangka meningkatkan
keseragaman serta mempertimbangkan pelaksanaannya dengan "good faith" (hasan an-niat).
Ada 2 (dua) perangkat hukum dalam
Pasal 7 (1), yaitu menghormati karakter internasional CISG dan kebutuhan untuk
mempromosikan keseragaman. Sedang dalam Pasal 7 (2) juga terdapat 2 (dua) perangkat hukum, yaitu: (i) sesuai dengan
prinsip-prinsip umum yang didasarkan
pada konvensi, (ii) menunjuk pada aturan-aturan hukum internasional privat yang
berarti mencari solusi di luar konvensi.
Ada beberapa isu yang muncul
terhadap Pasal 7 di atas, yaitu berkaitan dengan pengertian sifat internasional
terhadap kebutuhan untuk mempromosikan keseragaman dalam penerapannya. Tujuan dari
ketentuan ini adalah dalam rangka untuk memastikan bahwa konvensi ini harus
dipahami secara sama atau seragam tanpa dipengaruhi oleh penafsiran dari
berbagai sistem hukum yang ada. Ini sejalan juga dengan tuntutan perdagangan
dunia yang mendalilkan bahwa: tidak ada jalan lain untuk hukum nasional yang
harus diakui dalam penafsiran
Hal ini dikarenakan bahwa konvensi
ini memiliki interpretasi yang otonom. Maksud dari arti otonom ini adalah
manakala tidak ada konsep hukum yang ada dalam hukum negara, maka penafsiran
yang ada dalam konvensi tersebut dipakai.
Pasal 7 (2) CISG mensyaratkan bahwa
“permasalahan-permasalahan mengenai hal-hal yang diatur dalam Konvensi ini,
yang tidak secara tegas diatur penyelesaiannya oleh CISG, harus diselesaikan
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum umum berdasarkan mana permasalahan itu diatur. Jika tidak ada aturan
tersebut di dalam prinsip-prinsip hukum umum, maka didasarkan pada hukum
perdata internasional. Prinsip hukum
umum adalah prinsip yang berlaku di semua
negara atau di mayoritas sistem hukum negara di dunia.
3.3. Kewajiban Para Pihak
CISG selain mengatur pembuatan
kontrak jual beli, juga mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli yang
timbul dari kontrak. Ketentuan tentang kewajiban penjual diatur dalam Bab II
yang terdiri 3 (tiga) bagian dari Pasal 30 sampai dengan Pasal 52. Pada
dasarnya 3 (tiga) bagian tersebut yang tersebar aturannya dalam banyak pasal
mengatur kewajiban penjual yaitu bagian pertama yang terdiri atas pasal 30
sampai dengan pasal 34 tentang penyerahan barang, bagian kedua yang terdiri
atas pasal 35 sampai dengan pasal 44 tentang kesesuaian barang dan tuntutan
pihak ketiga, dan bagian ketiga yang terdiri atas pasal 45 sampai dengan pasal
52 tentang upaya hukum atas pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh penjual.
Kewajiban-kewajiban penjual dalam
Pasal 30, yaitu: ia harus mengirimkan barang-barang, menyerahkan setiap dokumen
yang terkait, dan mengalihkan hak kepemilikan atas barang-barang tersebut, dan
kewajiban lainnya sebagaimana disyaratkan oleh kontrak yang bersangkutan dan
oleh Konvensi ini. Dalam hal mengalihkan hak kepemilikan atas barang-barang
tersebut, sesuatu yang penting bagi si penjual adalah menyerahkan barang, namun
akibat yang ditimbulkan dari barang setelah pemindahan hak milik tidak ada
hubungan hukumnya. Sedang kewajiban lainnya selain yang tiga tersebut adalah
kewajiban yang tidak tertulis dalam Pasal 30, tetapi terdapat dalam pasal lain,
yaitu dalam Bab 5 Pasal 71 sampai dengan Pasal 88 tentang kewajiban kedua belah
pihak (penjual dan pembeli). Dengan demikian pasal ini tidak hanya mewajibkan
penjual untuk menyampaikan barang, tetapi juga menyerahkan semua dokumen yang
berkaitan dengan barang dan untuk mentransfer kepemilikan di dalamnya.
Mengenai tempat pengiriman, Konvensi
memberikan tiga kemungkinan. Dalam Pasal 31 dinyatakan: Jika penjual tidak
terikat untuk mengirim barang ke suatu tempat tertentu, maka kewajibannya untuk
mengirim mencakup antara lain:
(a) apabila kontrak perdagangan memuat
pengiriman barang, maka penyerahan barang kepada perusahaan angkutan terlebih
dahulu untuk kemudian diserahkan kepada pembeli;
(b) apabila dalam hal yang tidak
termasuk ke dalam poin sebelumnya, kontrak tersebut berkaitan dengan barang
tertentu, atau barang yang tidak dapat diidentifikasi yang diambil dari
persediaan tertentu atau yang dibuat atau diproduksi, dan pada saat pengakhiran
kontrak tersebut para pihak mengetahui bahwa barang tersebut berada, atau akan
dibuat atau diproduksi di satu tempat tertentu, barang tersebut ditempatkan
pada lokasi penyimpanan pembeli di tempat tersebut;
(c) dalam hal lainnya, dalam menempatkan
barang pada lokasi penyimpanan pembeli di mana penjual memiliki tempat usaha
pada saat pengakhiran kontrak tersebut.
Penjual
juga harus mengirimkan barang-barang sesuai dengan yang disebutkan di dalam
kontrak (jaminan kesesuaian) (Pasal 35). Barang-barang tersebut harus secara
normal cocok/ sesuai untuk pemakaian biasa, atau untuk tujuan tertentu apabila
hal tersebut diberitahukan kepada penjual dan pembeli mengandalkan ketrampilan/
pengetahuan penjual, atau barang-barang tersebut harus sesuai/ sama dengan
contohnya. Manakala barang tidak sesuai, pembeli dapat memintakan barang
pengganti
(Pasal 46 (2)). Yang menarik,
masalah pengemasan barang dijadikan suatu isu kesesuaian, barang-barang
dianggap tidak sesuai jika dikemas tidak secara biasanya. Penjual bertangggung
jawab jika terdapat ketidaksesuaian pada saat peralihan risiko (Pasal 36).
Penjual juga harus menjamin bahwa barang-barang tersebut bebas dari segala hak
atau tuntutan pihak ketiga (Pasal 41, 42).
Sedang kewajiban pokok penjual
adalah membayar harga barang dan menerima penyerahan (Pasal 53). Ketentuan
mengenai kewajiban membayar harga diatur pada pasal 54 sampai pasal 59, adapun
Pasal 60 berisi tentang kewajiban menerima penyerahan. Yang menarik dari
ketentuan ini adalah tentang ketentuan harga yang tidak secara tegas atau
tersirat disebutkan dalam kontrak, dan harga yang berlaku adalah harga secara
umum (Pasal 55).
Pembeli harus memberitahukan dalam
kurun waktu yang wajar jika ia akan melaksanakan cara penyelesaian berdasarkan
jaminan-jaminan ini, dan jika sehubungan dengan jaminan kesesuaian, maka ia
harus memberitahukannya dalam waktu 2 tahun (Pasal 39, 43). Pasal 39 ayat (1)
ini meminta kepada pembeli untuk memberitahukan kepada penjual sifat tidak
adanya kesesuaian dalam waktu yang wajar setelah ia menemukan dan seharusnya
menemukan ketidaksesuaian tersebut, dan Pasal 39 ayat (2) menegaskan paling
lambat 2 tahun. Meskipun demikian Pasal 44 mengecualikan pembeli kehilangan hak
untuk minta ganti rugi kepada penjual, kecuali pembeli memiliki alasan yang
masuk akal atas kegagalan dalam pemberitahuannya.
Barang yang tidak sesuai dengan
kontrak ketika pengiriman, pembeli dapat mengurangi harganya dalam proporsi
yang sama dengan nilai barang yang secara nyata dikirim apabila saat pengiriman
barang tersebut bernilai sama dengan nilai barang yang sesuai pada saat itu.
Sekalipun demikian, apabila penjual melakukan upaya hukum atas setiap kelalaian
dalam melaksanakan kewajibannya atau apabila pembeli menolak untuk menerima
pelaksanaan kewajiban yang dilakukan oleh penjual, maka pembeli tidak
diperkenankan untuk menurunkan harga tersebut (Pasal 50). Kewajiban pembeli
untuk menerima penyerahan barang meliputi tindakan yang dilakukan untuk
memudahkan penerimaan penyerahan barang, dan mengambil alih barang tersebut.
CISG juga mengatur tentang tuntutan
ganti rugi atas pelanggaran kontrak oleh para pihak. Jika penjual lalai untuk
melaksanakan kewajibannya, maka pembeli dapat menggunakan haknya, menuntut
penggantian rugi, dan tidak kehilangan hak untuk mengupayakan hukum lainnya
dalam rangka penggantian rugi (Pasal 45).
Kehilangan atau kerusakan barang
setelah resiko dilimpahkan kepada pembeli tidak menyebabkan ia terbebas dari
membayar biaya, kecuali apabila kehilangan atau kerusakan tersebut akibat dari
tindakan atau kelalaian penjual (Pasal 66). Manakala kontrak perdagangan
melibatkan pengangkutan barang-barang dan penjual tidak terikat untuk
menyerahkan di tempat tertentu, resiko dilimpahkan kepada pembeli, tetapi jika
penjual terikat untuk menyerahkan barang ke perusahaan pengangkutan di suatu
tempat tertentu, maka resiko tidak dilimpahkan kepada pembeli (Pasal 67).
Resiko tidak beralih kepada pembeli,
hingga penyebutan barang secara jelas ada dalam kontrak melalui penandaan
barang-barang, dokumen pengiriman, pemberitahuan kepada pembeli atau dengan
cara lainnya. Resiko atas barang dalam transit beralih kepada pembeli sejak
penutupan kontrak, dan pembeli dapat juga menanggung resiko manakala barang
diserahkan kepada perusahaan angkutan yang menangani dokumen yang ada dalam
kontrak. Akan tetapi jika penjual mengetahui atau seharusnya mengetahui barang
tersebut hilang atau rusak dan tidak memberitahukan kepada pembeli, maka resiko
ada di tangan penjual (Pasal 68).
Konvensi ini juga mengatur tentang
kewajiban umum para pihak (penjual dan pembeli), yang terdapat dalam Bab 5
(lima), yang menyangkut kewajiban para pihak (diatur dalam Pasal 71 sampai
dengan Pasal 73), dan mengenai ganti rugi (diatur Pasal 74 sampai dengan Pasal
77).
Salah satu pihak dapat menangguhkan
pelaksanaan kewajiban, manakala pada saat berakhirnya kontrak pihak yang lain
tidak melaksanakan kewajibannya (Pasal 71). Salah satu pihak dapat membatalkan
kontrak, apabila pihak yang lain sebelum pelaksanaan kontrak secara jelas akan
melakukan pelanggaran kontrak (Pasal 72 (1)). Dalam hal ganti rugi, tidak boleh
melampaui kerugian yang diperkirakan (Pasal 74). Konvensi ini juga mengatur
tentang pembayaran ganti rugi bagi pihak yang melakukan kelalaian pembayaran
atau setiap jumlah lain yang terhutang (Pasal 78).
KESIMPULAN
DAN SARAN
CISG dalam
mengatur kontrak semata-mata dilihat dari asas konsensualisme, sehingga
ketiadaan barang pada saat kontrak jual beli tidak memengaruhi keabsahan
kontrak. CISG tidak mengatur tentang hubungan hukum antara sahnya akad dengan
implikasinya. Kontrak jual beli dalam CISG di samping memerlukan persetujuan
kedua belah pihak, juga memerlukan tindakan nyata. Dalam hal kejelasan harga,
maka CISG kelihatannya menerapkan standar ganda, dimana di satu sisi
mensyaratkan adanya kesepakatan mengenai harga untuk sahnya suatu kontrak,
namun di sisi lain terbentuknya suatu kontrak secara sah tanpa adanya suatu
harga yang ditetapkan. Barang yang diperjualbelikan harus bebas dari setiap hak
dan tuntutan pihak ketiga, kecuali pembeli setuju untuk menerima barang dengan
tunduk kepada hak dan tuntutan tersebut.
Berdasar
pada penelitian di atas, diajukan beberapa saran yaitu:
a) karena
potensi berlakunya CISG dalam lalu lintas perdagangan internasional sangat
besar sekali maka Indonesia
perlu meratifikasi, karena Indonesia belum menjadi anggota peserta CISG;
b) Perlu
segera dibuat Undang-Undang Perdagangan International yang sesuai dengan
konvensi CISG.
DAFTAR
PUSTAKA
Agus Yudha
Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial,
Yogyakarta: Laks Bang Mediatama,
2008.
Amir
Mu’allim dan Yusdani, Konfigurasi
Pemikiran Hukum Islam,
Yogyakarta: UII Press, 2001.
Bambang
Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum,
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Herlin
Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum
Perjanjian Indonesia Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia,
Bandung: PT. Rafika Aditama, 2006.
Huala Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional,
(Bandung: PT.Refika Aditama, 2007.
Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum Teori Penemuan Hukum Baru dengan Intrepretasi Teks, Yogyakarta: UII
Press, 2005.
Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi
Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan (lex
Spesialis Suatu Masalah),
Surabaya:JP Books, 2006.
Roy
Goode, et.al., Transnational Commercial
Law Text, Cases, And Materials, New
York:Oxford University Press, 2007
Soetandyo
Wignyosoebroto, Kumpulan Perkuliahan dalam Mata kuliah Penulisan Disertasi
Program Doktor Ilmu Hukum Departemen Pendidikan Nasional Universitas Diponegoro
Semarang, 2000.
Taryana
Soenandar, Prinsip-Prinsip UNIDROIT
Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Bisnis Internasional,
Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Taufikurrahman,
"Karakter Pilihan Hukum Di Bidang Kontrak Jual-Beli Barang Internasional
Dalam Kerangka Pembaruan Hukum Nasional", Disertasi, Program Doktor Ilmu
Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2008.
UNIDROIT Principles of International
commercial contracts 2004, Rome: International Institute for
the Unification of Private Law, 2004
Langganan:
Komentar (Atom)