Sabtu, 03 Juni 2017

jurnal softskill

KONTRAK JUAL BELI BARANG DALAM CONTRACTS FOR THE
INTERNATIONAL SALE OF GOODS (CISG) SEBAGAI UPAYA HARMONISASI
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Syaugi Mubarak Seff
Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Antasari
 http://idr.iain-antasari.ac.id/6885/1/4-49-1-PB.pdf




Abstrak

Upaya harmonisasi hukum merupakan topik yang banyak dibicarakan para sarjana hukum dan pelaku bisnis. Upaya harmonisasi hukum terhadap aturan-aturan substantif hukum perdagangan internasional dipandang cukup efisien untuk memungkinkan terhindarnya konflik di antara sistem-sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara. Tujuan utama harmonisasi hukum berupaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental dari berbagai sistem hukum yang ada (yang akan diharmonisasikan). CISG dalam mengatur kontrak semata-mata dilihat dari asas konsensualisme, sehingga ketiadaan barang pada saat kontrak jual beli tidak mempengaruhi keabsahan kontrak. CISG tidak mengatur tentang hubungan hukum antara sahnya akad dengan implikasinya. Kontrak jual beli dalam CISG disamping memerlukan persetujuan kedua belah pihak, juga memerlukan tindakan nyata. Barang yang diperjualbelikan harus bebas dari setiap hak dan tuntutan pihak ketiga, kecuali pembeli setuju untuk menerima barang dengan tunduk kepada hak dan tuntutan tersebut.

Kata kunci: Harmonisasi, CISG, kontrak



1.      PENDAHULUAN

Munculnya harmonisasi hukum dalam perdagangan internasional dilatarbelakangi oleh adanya aturan-aturan hukum dalam kontrak perdagangan internasional yang dapat menghambat terlaksananya transaksi perdagangan internasional. Dalam konteks globalisasi ekonomi, hukum sering berubah karena tekanan kepentingan ekonomi untuk memanfaatkan peluang-peluang pasar yang terbuka lebar. Dinamika hubungan bisnis internasional telah membawa dampak perkembangan hukum kontrak yang mengadoptir asas-asas universal yang dikembangkan dalam praktik kebiasaan).

Perspektif global, pengharmonisan pluralitas sistem hukum dalam sistem hukum internasional adalah untuk membentuk uniformitas sistem hukum yang dapat disetujui dan diterima oleh setiap negara dalam melaksanakan transaksi perdagangan internasional. Dalam perspektif ini, langkah untuk menuju harmonisasi hukum dapat dilakukan dalam dua langkah, yaitu harmonisasi kebijakan formulasi (sistem pengaturan) dan harmonisasi materi (substansi). Untuk yang pertama menunjuk pada langkah perumusan harmonisasi sistem hukumnya, dan hal kedua menunjuk pada langkah perumusan harmonisasi norma-norma (materi hukum).

Dalam konteks harmonisasi hukum ini, upaya untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum di Indonesia menjadi semakin penting. Berkenan dengan hal itu, dalam melakukan upaya harmonisasi hukum perlu juga memperhatikan prinsip-prinsip hukum Islam selain prinsip-prinsip global itu sendiri.


Penelitian ini didukung oleh penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Taufikurrahman, dimana menunjukkan bahwa potensi berlakunya CISG dalam lalu lintas perdagangan internasional sangat besar sekali. CISG tidak hanya mengikat pada negara-negara peserta saja, tetapi juga negara-negara bukan peserta. Salah satu hal yang mendasar dari banyaknya negara yang mengikatkan diri pada CISG adalah disebabkan karena adanya karakter internasional yang melekat pada CISG. Hal ini dikarenakan kontrak jual beli yang ada pada CISG sudah mempertimbangkan segala sistem hukum yang ada.

Sebelum penulis menguraikan lebih lanjut mengenai review jurnal, perlu kiranya dikemukan alasan alasan penulis dalam memilih judul ini berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagai berikut :

a)      Penulis dapat lebih mendalami pengetahuan tentang upaya harmonisasi hukum perdagangan internasional
b)      Peranan Globalisasi ekonomi menjadi faktor pendorong penyeragaman atau harmonisasi hukum komersial internasional
c)      Harmonisasi hukum dalam era globalisasi sejalan dengan batasan perdagangan bebas itu sendiri


    Rumusan Masalah

a)      Bagaimana ruang lingkup berlakunya kontrak jual beli barang dalam CISG?
b)      Sejauh manakah prinsip umum yang berlaku dalam CISG?
c)      Bagaimana CISG mengatur mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli yang timbul dari kontrak?

  Batasan Masalah

Untuk mempermudah penulisan maka penulis menetapkan batasan masalah hanya pada:

a)      Aturan aturan kontrak dalam CISG
b)      Potensi CISG pada Indonesia


2.      METODE PENELITIAN

Jenis penelitian dalam disertasi ini adalah penelitian hukum normatif, dimana penelitian ini digunakan untuk mengidentifikasi asas-asas dan norma-norma hukum dari berbagai hukum yang mengatur tentang kontrak jual beli barang. Penelitian hukum normatif lazim disebut juga dengan penelitian doktrinal, sebagai lawan dari penelitian empirik atau non-doktrinal.

Wujud metode penelitian normatif tidak hanya tertuju pada pemecahan masalah klinis, melainkan ditujukan pada usaha menggali asas dan doktrin hukum Islam. Dalam penelitian ilmu hukum, pengkajian hukum untuk menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku menurut Soetandyo Wignjosoebroto sebagaimana dikutip Bambang Sunggono disebut sebagai studi dokmatik atau yang dikenal dengan doctrinal research.

Sesuai dengan jenis penelitiannya yang normatif dimana fokus pada bahan-bahan hukum yang tertulis, prosedur pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan teknik studi dokumen. Pencarian bahan hukum dimulai dengan mencari dan mengumpulkan literatur-literatur yang berkaitan dengan topik yang dikaji.

Penelitian hukum dalam disertasi ini terutama didasarkan atas bahan-bahan hukum bersifat normatif-preskriptif. Aspek normatif-preskriptif ini dalam konteks pengembangan ilmu hukum diperlukan untuk menemukan kaedah hukum. Dalam keperluan untuk menemukan kaedah hukum dipahami berdasarkan ”sudut pandang hermeneutika hukum” yang meliputi dua makna yaitu metode interpretasi atas teks-teks hukum atau metode memahami suatu naskah normatif dan metode penemuan hukum.

Bahan hukum yang diperoleh melalui penelitian studi kepustakaan, dianalisis secara kritis dengan metode analisis yuridis kualitatif, yaitu analisis yang mendasarkan atau bertumpu pada penafsiran hukum, penalaran hukum, dan argumentasi hukum  secara runtut dan runtun, dengan ciri-ciri; (1) positivitas, mengandung maksud bahwa hukum harus memiliki otoritas; (2) koherensi, artinya hukum harus mewujudkan sebagai tatanan kehidupan; (3) keadilan, berisi nilai-nilai yang digunakan untuk mengatur hubungan antar manusia secara tepat.




3.      PEMBAHASAN

3.1. Ruang Lingkup Berlakunya.

Konvensi ini berlaku terhadap kontrak jual beli barang yang dilakukan antara pihak yang memiliki tempat usaha di negara yang berbeda, apabila : a) negara-negara tersebut merupakan negara peserta konvensi, atau b) apabila aturan-aturan dan hukum perdata internasionalnya menunjuk pada penerapan hukum dari negara peserta (Pasal 1).

Pasal ini berisi tentang dipilihnya CISG sebagai pilihan hukum yang mengatur kontrak jual beli barang internasional. Berdasarkan Pasal 1 CISG, ada dua keadaan yang menjadikan Konvensi sebagai hukum yang mengatur kontrak jual beli barang internasional, yaitu : (a) terpenuhinya syarat otonomi; (b) adanya penunjukan hukum berdasarkan kaidah-kaidah hukum Perdata Internasional sebagaimana diatur pada Pasal 1 (1) (b) CISG.

Pasal 1 (1) (a) CISG menetapkan dua cara bagaimana ia dapat menjadi hukum dari suatu kontrak jual beli. Pertama, berdasarkan Pasal 1 (1) (a), CISG berlaku apabila para pihak dalam kontrak jual beli tersebut bertempat usaha di negara-negara yang berbeda, yang semuanya merupakan Negara Peserta. Misalnya, jika suatu perusahaan yang bertempat usaha di Mesir menjual kepada suatu pihak yang bertempat usaha di Syiria, CISG akan berlaku karena baik Mesir maupun Syiria merupakan Negara Peserta. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 (1) (a) CISG, pihak-pihak yang memiliki tempat usaha atau tempat tinggal kebiasaan di negara peserta yang berbeda, secara otomatis terikat oleh aturan CISG sekalipun di dalam kontrak tidak ditegaskan.

Jika suatu perusahaan Iraq (Iraq adalah Negara Peserta) membuat kontrak jual beli dengan suatu perusahaan Indonesia (Indonesia bukan Negara Peserta), maka dalam hal ini CISG tetap dapat berlaku berdasarkan Pasal 1 (1) (b) sekalipun salah satu pihak dalam kontrak bertempat usaha di negara non-peserta konvensi, atau syarat otonomi hanya dimiliki salah satu peserta (Iraq), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 (1) (a).


Para pihak yang memenuhi syarat otonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (1) (b) dapat melepaskan diri baik sebagian atau keseluruhan dari ketentuan-ketentuan substantif CISG, manakala para pihak menuangkan secara tegas dalam klausula kontraknya.

Konvensi ini hanya mengatur pembuatan kontrak jual beli, hak dan kewajiban penjual dan pembeli yang timbul dari kontrak. Kecuali diatur secara tegas, konvensi tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan : syarat sahnya kontrak atau kebiasaan tentang itu; akibat yang ditimbulkan kontrak, yang dikandung oleh barang yang dijual (Pasal 4).

Pasal 4 (a) yakni tentang keabsahan suatu kontrak tidak diatur dalam CISG, karena banyaknya keragaman hukum masing-masing negara tentang keabsahan suatu kontrak. Oleh karenanya, diserahkan kepada hukum masing-masing negara. Sedang Pasal 4 (b) mengandung bahwa tidak ada hubungan hukum antara pembatasan sahnya suatu kontrak dengan akibat yang ditimbulkan dari akad jual beli. Dengan kata lain CISG tidak mengatur tentang hubungan hukum antara sahnya akad dengan implikasinya. Dalam Pasal ini dijelaskan juga bahwa hal-hal yang terkait dengan keabsahan kontrak dan akibat yang ditimbulkan dari sebuah kontrak, tunduk pada hukum nasional masing-masing.

3.2. Prinsip Umum Kontrak Dalam CISG

Permasalahan yang tidak secara tegas diselesaikan di dalam Konvensi ini diselesaikan sesuai dengan "prinsip umum" (mabadi'i al-ammah). Jika tidak ada aturan tersebut di dalam prinsip umum itu didasarkan pada hukum perdata internasional.

Dalam hal menafsirkan konvensi, perlu dipertimbangkan sifat internasionalnya dalam rangka meningkatkan keseragaman serta mempertimbangkan pelaksanaannya dengan "good faith" (hasan an-niat).


Ada 2 (dua) perangkat hukum dalam Pasal 7 (1), yaitu menghormati karakter internasional CISG dan kebutuhan untuk mempromosikan keseragaman. Sedang dalam Pasal 7 (2) juga terdapat 2 (dua) perangkat hukum, yaitu: (i) sesuai dengan prinsip-prinsip umum  yang didasarkan pada konvensi, (ii) menunjuk pada aturan-aturan hukum internasional privat yang berarti mencari solusi di luar konvensi.

Ada beberapa isu yang muncul terhadap Pasal 7 di atas, yaitu berkaitan dengan pengertian sifat internasional terhadap kebutuhan untuk mempromosikan keseragaman dalam penerapannya. Tujuan dari ketentuan ini adalah dalam rangka untuk memastikan bahwa konvensi ini harus dipahami secara sama atau seragam tanpa dipengaruhi oleh penafsiran dari berbagai sistem hukum yang ada. Ini sejalan juga dengan tuntutan perdagangan dunia yang mendalilkan bahwa: tidak ada jalan lain untuk hukum nasional yang harus diakui dalam penafsiran

Hal ini dikarenakan bahwa konvensi ini memiliki interpretasi yang otonom. Maksud dari arti otonom ini adalah manakala tidak ada konsep hukum yang ada dalam hukum negara, maka penafsiran yang ada dalam konvensi tersebut dipakai.



Pasal 7 (2) CISG mensyaratkan bahwa “permasalahan-permasalahan mengenai hal-hal yang diatur dalam Konvensi ini, yang tidak secara tegas diatur penyelesaiannya oleh CISG, harus diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum umum berdasarkan mana permasalahan itu diatur. Jika tidak ada aturan tersebut di dalam prinsip-prinsip hukum umum, maka didasarkan pada hukum perdata internasional. Prinsip hukum umum adalah prinsip yang berlaku di semua negara atau di mayoritas sistem hukum negara di dunia.




3.3. Kewajiban Para Pihak

CISG selain mengatur pembuatan kontrak jual beli, juga mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli yang timbul dari kontrak. Ketentuan tentang kewajiban penjual diatur dalam Bab II yang terdiri 3 (tiga) bagian dari Pasal 30 sampai dengan Pasal 52. Pada dasarnya 3 (tiga) bagian tersebut yang tersebar aturannya dalam banyak pasal mengatur kewajiban penjual yaitu bagian pertama yang terdiri atas pasal 30 sampai dengan pasal 34 tentang penyerahan barang, bagian kedua yang terdiri atas pasal 35 sampai dengan pasal 44 tentang kesesuaian barang dan tuntutan pihak ketiga, dan bagian ketiga yang terdiri atas pasal 45 sampai dengan pasal 52 tentang upaya hukum atas pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh penjual.

Kewajiban-kewajiban penjual dalam Pasal 30, yaitu: ia harus mengirimkan barang-barang, menyerahkan setiap dokumen yang terkait, dan mengalihkan hak kepemilikan atas barang-barang tersebut, dan kewajiban lainnya sebagaimana disyaratkan oleh kontrak yang bersangkutan dan oleh Konvensi ini. Dalam hal mengalihkan hak kepemilikan atas barang-barang tersebut, sesuatu yang penting bagi si penjual adalah menyerahkan barang, namun akibat yang ditimbulkan dari barang setelah pemindahan hak milik tidak ada hubungan hukumnya. Sedang kewajiban lainnya selain yang tiga tersebut adalah kewajiban yang tidak tertulis dalam Pasal 30, tetapi terdapat dalam pasal lain, yaitu dalam Bab 5 Pasal 71 sampai dengan Pasal 88 tentang kewajiban kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Dengan demikian pasal ini tidak hanya mewajibkan penjual untuk menyampaikan barang, tetapi juga menyerahkan semua dokumen yang berkaitan dengan barang dan untuk mentransfer kepemilikan di dalamnya.

Mengenai tempat pengiriman, Konvensi memberikan tiga kemungkinan. Dalam Pasal 31 dinyatakan: Jika penjual tidak terikat untuk mengirim barang ke suatu tempat tertentu, maka kewajibannya untuk mengirim mencakup antara lain:

(a) apabila kontrak perdagangan memuat pengiriman barang, maka penyerahan barang kepada perusahaan angkutan terlebih dahulu untuk kemudian diserahkan kepada pembeli;

(b) apabila dalam hal yang tidak termasuk ke dalam poin sebelumnya, kontrak tersebut berkaitan dengan barang tertentu, atau barang yang tidak dapat diidentifikasi yang diambil dari persediaan tertentu atau yang dibuat atau diproduksi, dan pada saat pengakhiran kontrak tersebut para pihak mengetahui bahwa barang tersebut berada, atau akan dibuat atau diproduksi di satu tempat tertentu, barang tersebut ditempatkan pada lokasi penyimpanan pembeli di tempat tersebut;

(c) dalam hal lainnya, dalam menempatkan barang pada lokasi penyimpanan pembeli di mana penjual memiliki tempat usaha pada saat pengakhiran kontrak tersebut.



Penjual juga harus mengirimkan barang-barang sesuai dengan yang disebutkan di dalam kontrak (jaminan kesesuaian) (Pasal 35). Barang-barang tersebut harus secara normal cocok/ sesuai untuk pemakaian biasa, atau untuk tujuan tertentu apabila hal tersebut diberitahukan kepada penjual dan pembeli mengandalkan ketrampilan/ pengetahuan penjual, atau barang-barang tersebut harus sesuai/ sama dengan contohnya. Manakala barang tidak sesuai, pembeli dapat memintakan barang pengganti

(Pasal 46 (2)). Yang menarik, masalah pengemasan barang dijadikan suatu isu kesesuaian, barang-barang dianggap tidak sesuai jika dikemas tidak secara biasanya. Penjual bertangggung jawab jika terdapat ketidaksesuaian pada saat peralihan risiko (Pasal 36). Penjual juga harus menjamin bahwa barang-barang tersebut bebas dari segala hak atau tuntutan pihak ketiga (Pasal 41, 42).


Sedang kewajiban pokok penjual adalah membayar harga barang dan menerima penyerahan (Pasal 53). Ketentuan mengenai kewajiban membayar harga diatur pada pasal 54 sampai pasal 59, adapun Pasal 60 berisi tentang kewajiban menerima penyerahan. Yang menarik dari ketentuan ini adalah tentang ketentuan harga yang tidak secara tegas atau tersirat disebutkan dalam kontrak, dan harga yang berlaku adalah harga secara umum (Pasal 55).

Pembeli harus memberitahukan dalam kurun waktu yang wajar jika ia akan melaksanakan cara penyelesaian berdasarkan jaminan-jaminan ini, dan jika sehubungan dengan jaminan kesesuaian, maka ia harus memberitahukannya dalam waktu 2 tahun (Pasal 39, 43). Pasal 39 ayat (1) ini meminta kepada pembeli untuk memberitahukan kepada penjual sifat tidak adanya kesesuaian dalam waktu yang wajar setelah ia menemukan dan seharusnya menemukan ketidaksesuaian tersebut, dan Pasal 39 ayat (2) menegaskan paling lambat 2 tahun. Meskipun demikian Pasal 44 mengecualikan pembeli kehilangan hak untuk minta ganti rugi kepada penjual, kecuali pembeli memiliki alasan yang masuk akal atas kegagalan dalam pemberitahuannya.



Barang yang tidak sesuai dengan kontrak ketika pengiriman, pembeli dapat mengurangi harganya dalam proporsi yang sama dengan nilai barang yang secara nyata dikirim apabila saat pengiriman barang tersebut bernilai sama dengan nilai barang yang sesuai pada saat itu. Sekalipun demikian, apabila penjual melakukan upaya hukum atas setiap kelalaian dalam melaksanakan kewajibannya atau apabila pembeli menolak untuk menerima pelaksanaan kewajiban yang dilakukan oleh penjual, maka pembeli tidak diperkenankan untuk menurunkan harga tersebut (Pasal 50). Kewajiban pembeli untuk menerima penyerahan barang meliputi tindakan yang dilakukan untuk memudahkan penerimaan penyerahan barang, dan mengambil alih barang tersebut.

CISG juga mengatur tentang tuntutan ganti rugi atas pelanggaran kontrak oleh para pihak. Jika penjual lalai untuk melaksanakan kewajibannya, maka pembeli dapat menggunakan haknya, menuntut penggantian rugi, dan tidak kehilangan hak untuk mengupayakan hukum lainnya dalam rangka penggantian rugi (Pasal 45).

Kehilangan atau kerusakan barang setelah resiko dilimpahkan kepada pembeli tidak menyebabkan ia terbebas dari membayar biaya, kecuali apabila kehilangan atau kerusakan tersebut akibat dari tindakan atau kelalaian penjual (Pasal 66). Manakala kontrak perdagangan melibatkan pengangkutan barang-barang dan penjual tidak terikat untuk menyerahkan di tempat tertentu, resiko dilimpahkan kepada pembeli, tetapi jika penjual terikat untuk menyerahkan barang ke perusahaan pengangkutan di suatu tempat tertentu, maka resiko tidak dilimpahkan kepada pembeli (Pasal 67).

Resiko tidak beralih kepada pembeli, hingga penyebutan barang secara jelas ada dalam kontrak melalui penandaan barang-barang, dokumen pengiriman, pemberitahuan kepada pembeli atau dengan cara lainnya. Resiko atas barang dalam transit beralih kepada pembeli sejak penutupan kontrak, dan pembeli dapat juga menanggung resiko manakala barang diserahkan kepada perusahaan angkutan yang menangani dokumen yang ada dalam kontrak. Akan tetapi jika penjual mengetahui atau seharusnya mengetahui barang tersebut hilang atau rusak dan tidak memberitahukan kepada pembeli, maka resiko ada di tangan penjual (Pasal 68).

Konvensi ini juga mengatur tentang kewajiban umum para pihak (penjual dan pembeli), yang terdapat dalam Bab 5 (lima), yang menyangkut kewajiban para pihak (diatur dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 73), dan mengenai ganti rugi (diatur Pasal 74 sampai dengan Pasal 77).

Salah satu pihak dapat menangguhkan pelaksanaan kewajiban, manakala pada saat berakhirnya kontrak pihak yang lain tidak melaksanakan kewajibannya (Pasal 71). Salah satu pihak dapat membatalkan kontrak, apabila pihak yang lain sebelum pelaksanaan kontrak secara jelas akan melakukan pelanggaran kontrak (Pasal 72 (1)). Dalam hal ganti rugi, tidak boleh melampaui kerugian yang diperkirakan (Pasal 74). Konvensi ini juga mengatur tentang pembayaran ganti rugi bagi pihak yang melakukan kelalaian pembayaran atau setiap jumlah lain yang terhutang (Pasal 78).








                                      KESIMPULAN DAN SARAN




CISG dalam mengatur kontrak semata-mata dilihat dari asas konsensualisme, sehingga ketiadaan barang pada saat kontrak jual beli tidak memengaruhi keabsahan kontrak. CISG tidak mengatur tentang hubungan hukum antara sahnya akad dengan implikasinya. Kontrak jual beli dalam CISG di samping memerlukan persetujuan kedua belah pihak, juga memerlukan tindakan nyata. Dalam hal kejelasan harga, maka CISG kelihatannya menerapkan standar ganda, dimana di satu sisi mensyaratkan adanya kesepakatan mengenai harga untuk sahnya suatu kontrak, namun di sisi lain terbentuknya suatu kontrak secara sah tanpa adanya suatu harga yang ditetapkan. Barang yang diperjualbelikan harus bebas dari setiap hak dan tuntutan pihak ketiga, kecuali pembeli setuju untuk menerima barang dengan tunduk kepada hak dan tuntutan tersebut.



Berdasar pada penelitian di atas, diajukan beberapa saran yaitu:

a) karena potensi berlakunya CISG dalam lalu lintas perdagangan internasional sangat besar          sekali maka Indonesia perlu meratifikasi, karena Indonesia belum menjadi anggota peserta CISG;
b) Perlu segera dibuat Undang-Undang Perdagangan International yang sesuai dengan konvensi CISG.












                                        
                                              DAFTAR PUSTAKA




Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: Laks Bang Mediatama, 2008.

Amir Mu’allim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press, 2001.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Herlin Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia, Bandung: PT. Rafika Aditama, 2006.
Huala  Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontrak  Internasional, (Bandung: PT.Refika Aditama, 2007.
Jazim   Hamidi, Hermeneutika Hukum Teori Penemuan Hukum Baru dengan Intrepretasi Teks, Yogyakarta: UII Press, 2005.
Kusnu                   Goesniadhie, Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif  Perundang-undangan   (lex Spesialis Suatu Masalah), Surabaya:JP Books, 2006.
Roy Goode, et.al., Transnational Commercial Law Text, Cases, And Materials, New York:Oxford University Press, 2007

Soetandyo Wignyosoebroto, Kumpulan Perkuliahan dalam Mata kuliah Penulisan Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Departemen Pendidikan Nasional Universitas Diponegoro Semarang, 2000.

Taryana Soenandar, Prinsip-Prinsip UNIDROIT Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Bisnis Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Taufikurrahman, "Karakter Pilihan Hukum Di Bidang Kontrak Jual-Beli Barang Internasional Dalam Kerangka Pembaruan Hukum Nasional", Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2008.

UNIDROIT Principles of International commercial contracts 2004, Rome: International Institute for the Unification of Private Law, 2004