DEFINISI UKM
UKM adalah
singkatan dari usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UKM adalah salah satu bagian
penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara
indonesia. UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian
di masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal
penciptaan lapangan kerja baru dan melalui ukm juga banyak tercipta unit-unit
kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan
rumah tangga. Selain dari itu ukm juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika
dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. Namun menurut Kuncoro
(2007) ada empat karakteristik yang biasanya dimiliki oleh kebanyakan UMKM di Indonesia.
Disadari
atau tidak, bangsa Indonesia ini telah berada pada era globalisasi dan
liberalisasi ekonomi yang menuntut adanya keseimbangan dan kemampuan dalam
menghadapi suasana persaingan usaha yang semakin ketat. Kedua kondisi tersebut
(Globalisasi dan Liberalisasi) adalah sesuatu yang tak dapat dihindarkan dalam
tata ekonomi dunia. Karena itu, reformasi di bidang ekonomi dan bisnis secara
konstitusional dan konsepsional yang bersifat terbuka dan dinamis dengan
berorientasi pada kerakyatan berbasiskan kepada usaha mikro kecil dan menengah
ini sangat diperlukan.
Hasilnya,
yang tumbuh subur bukanlah ekonomi kerakyatan, melainkan ekonomi konglomerasi.
Dengan demikian, sudah dapat diduga bahwa kesenjangan sosial di negeri ini
semakin hari akan semakin tinggi. Kesenjangan ini dapat di lihat dari
keseharian kehidupan masyarakat sekitar. Golongan menengah ke atas akan semakin
kaya, sedangkan golongan menengah ke bawah akan semakin terhimpit dengan
keadaan perekonomiannya, dari sinilah muncul Konsep “Yang Miskin makin miskin,
dan yang Kaya makin kaya”, Terkecuali bagi orang-orang tertentu yang mampu
berusaha lebih keras dan giat lagi
PERKEMBANGAN DAN KONTRIBUSI UKM DI PEREKONOMIAN
INDONESIA
Berikut ini adalah data Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia yang Penulis dapatkan dari tahun 2007 dan 2008 dari sumber Akuntansi UMKM; Selama periode tahun 2007-2008, jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami peningkatan sebesar 2,88%.
Berikut ini adalah data Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia yang Penulis dapatkan dari tahun 2007 dan 2008 dari sumber Akuntansi UMKM; Selama periode tahun 2007-2008, jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami peningkatan sebesar 2,88%.
Berdasarkan
informasi dari kementrian Bagian Data Biro Perencanaan kementrian Negara
Koperasi dan UKM Republik Indonesia, UMKM memberi berbagai jenis kontribusi,
antara lain sebagai berikut :
➢ Kontribusi UMKM terhadap Penciptaan Investasi Nasional;
-Pembentukan
Investasi Nasional menurut harga berlaku : Tahun 2007, kontribusi UMKM tercatat
sebesar Rp. 461,10 triliun atau 52,99% dari total investasi nasional sebesar
Rp. 870,17 triliun. Tahun 2008, kontribusi UMKM mengalami peningkatan sebesar
Rp. 179,27 triliun atau sebesar 38,88% menjadi Rp. 640,38 triliun.
➢ Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional;
-PDB
Nasional menurut harga berlaku : Tahun 2007, kontribusi UMKM terhadap PDB
nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.105,14 triliun atau
sebesar 56,23%. Tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional menurut harga
berlaku tercatat sebesar Rp. 2.609,36 triliun atau sebesar 55,56%
➢ Kontribusi UMKM dalam Penyerapan Tenaga Kerja
Nasional; pada tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.207
orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja, jumlah ini meningkat
sebesar 2,43%.
Kontribusi
UMKM terhadap Penciptaan Devisa Nasional; pada tahun 2008 kontribusi UMKM
terhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor non migas mengalami peningkatan
sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28, 49%.
Menurut
pengamat pakar ekonomi, Ada beberapa permasalahan mendasar yang harus dihadapi
peungusaha kecil (Kuncoro, 2007 : 368). Pertama, kelemahan dalam memperoleh
peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar. Kedua, kelemahan dalam struktur
permodalan dan keterbatasan untuk memperoleh jalur terhadap sumber-sumber
permodalan. Ketiga, kelemahan di bidang organisasi dan manajemen sumber daya
manusia. Keempat, keterbatasan jaringan usaha kerjasama antar pengusaha kecil.
Kelima, iklim usaha yang kurang kondusif karena persaingan yang saling
mematikan. Keenam, pembinaan yang telah dilakukan masih kurang terpadu dan
kurangnya kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap usaha kecil.
Dengan
demikian untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam rangka pemberdayaan UMKM,
maka diperlukan beberapa langkah strategis yang terencana, sistematis dan
menyeluruh baik pada tataran makro maupun mikro yang meliputi:
1.
Penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya,
serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi melalui
kebijakan yang memudahkan dalam formalisasi dan perijinan usaha, antara lain
dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan
mengurangi biaya perijinan.
2.
Pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada
pasar yang lebih luas dan berorientasi ekspor serta akses kepada sumber daya
produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi
sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.
3.
Pengembangan budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di kalangan angkatan
kerja muda, melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan. Pelatihan
diutamakan pada bidang yang sesuai dengan unit usaha yang menjadi andalan.
Selain itu juga diperlukan pelatihan manajerial karena pada umumnya pengusaha
kecil lemah dalam kemampuan manajemen dan banyak menggunakan tenaga kerja yang
tidak terdidik.
4.
Diperlukan usaha pemerintah daerah untuk mengupayakan suatu pola kemitraan bagi
UMKM agar lebih mampu berkembang, baik dalam konteks sub kontrak maupun
pembinaan yang mengarah ke pembentukan kluster yang bisa mendorong UMKM untuk
berproduksi dengan orientasi ekspor.
5. Untuk
mengatasi kesulitan permodalan, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan
dan kualitas layanan lembaga keuangan lokal dalam menyediakan alternatif sumber
pembiayaan bagi UMKM dengan prosedur yang tidak sulit. Di samping itu, agar
lembaga pembiayaan untuk sektor UMKM menjadi lebih kuat dan tangguh, jaringan
antar lembaga keuangan mikro (LKM) dan antara LKM dan Bank juga perlu
dikembangkan.
Komunikasi
yang berkelanjutan dan berkesinambungan antara pelaku UMKM dan pemerintah juga
sangat diperlukan guna membangun interaksi yang konstruktif. Walaupun pada
kenyataannya hal semacam ini hanyalah Janji-janji semata dan masih jauh dari
harapan. Sampai saat ini Pemerintah masih belum banyak melibatkan para pelaku
UMKM dalam perencanaan dan pembuatan kebijakan, sehingga kebijakan yang dihasilkan
terkadang justru bersifat distorsif (Tidak Menemukan Jalan Keluar) terhadap
perekonomian dan hal ini akhirnya akan memberatkan para pelaku UMKM. Hasil
survei Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Asia Fondation
2011 menyebutkan bahwa 43% pelaku usaha yang disurvei menyatakan, pemerintah
daerah (Pemda) tidak memberikan pemecahan masalah yang konkret bagi
permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha. Hampir 50% dari mereka
bahkan meyakini bahwa permasalahan dalam dunia usaha tidak ditindaklanjuti oleh
Pemda. Kalaupun ada permasalahan yang dipecahkan Pemda, pemecahan tersebut
masih tidak sesuai dengan harapan mereka.
Dari hasil
survei tersebut juga diketahui bahwa 68% dari pengusaha skala besar
berpandangan bahwa Pemda mengerti akan kebutuhan mereka dan 22% dari mereka
menganggap bahwa kebijakan Pemda memberikan pengaruh positif bagi usaha mereka.
Persentase ini jauh lebih besar dari pandangan para pelaku UMKM yang hanya 62%
dari pelaku usaha menengah dan 58% saja dari pelaku usaha mikro yang menyatakan
bahwa Pemda mengerti akan kebutuhan mereka. Sementara hanya 12% dari pelaku
UMKM yang menganggap bahwa kebijakan Pemda berpengaruh positif terhadap usaha
mereka. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan Pemda terhadap pelaku UMKM masih
lebih kecil bila dibandingkan dukungan Pemda terhadap pelaku usaha menengah dan
besar. Pembentukan forum komunikasi merupakan salah satu cara yang sudah
diperkenalkan Pemda kepada para pelaku UMKM sebagai mekanisme formal pelibatan
para pelaku UMKM untuk ikut berpartisipasi dalam perencanaan dan pembuatan
kebijakan pemerintah. Namun, forum komunikasi tersebut belum akan membawa
dampak yang signifikan jika sosialisasi akan keberadaannya tidak atau masih
belum banyak diketahui para pelaku UMKM. Karena itu,kerja keras dari pemerintah
melalui berbagai sarana diperlukan, sehingga forum tersebut dapat semua para
pelaku usaha. Harapannya, para pelaku usaha tersebut dapat memberikan
kontribusi maksimal bagi penciptaan kebijakan yang dapat memberikan keuntungan
bagi semua pihak. Para pelaku UMKM juga diharapkan dapat menciptakan dunia
usaha yang kondusif serta membawa efek positif bagi pembangunan daerah dan
pengurangan ketimpangan sosial dalam masyarakat
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil
menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
tentang Pembinaan Usaha Kecil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
·
Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM
adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai
sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang
60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga
keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses
ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi
dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
·
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan
UKM Syarifuddin
Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM
beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan
dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek
infrastruktur.
Program pengembangan industri rumah tangga, industri kecil dan menengah
diarahkan pelaksanaannya untuk menumbuh kembangkan kegiatan usaha ekonomi skala kecil yang
produktif, serta untuk mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan
masyarakat dari kemiskinan.
Pengembangan industri
kecil telah dilaksanakan melalui pola pengembangan
sentra industri yang tersebar di 33 propinsi, khususnya industri kecil
kerajinan dan rumah tangga yang berlokasi di perdesaan. Pendekatan ini
diharapkan membuat berkembangnya industri kecil menjadi lebih efektif, karena
selain para perajin tidak perlu disediakan lokasi khusus, juga pengadaan bahan baku, penyediaan informasi, bantuan teknologi,
serta pembinaan kelembagaan usaha, dapat berlangsung lebih efisien, terarah dan
terpadu. Jumlah sentra industri yang telah dibina terus menunjukkan peningkatan
dari tahun ke tahun. Sampai tahun 1997/98, sentra industri yang telah dibina
secara kumulatif berjumlah sekitar 10.500 sentra.
Pengembangan industri kecil yang dilaksanakan melalui sentra industri memberikan dampak positif terhadap
penumbuhan unit usaha baru dan wirausaha baru, terutama di
perdesaan. Dengan dukungan iklim usaha yang makin membaik, jumlah
unit usaha industri kecil memperlihatkan peningkatan dari tahun ke tahun. Ditinjau dari persebarannya, sebagian besar unit
usaha industri kecil masih terkonsentrasi di wilayah kawasan barat
Indonesia (KBI) yaitu sekitar 84,7 persen. Sebaliknya, ditinjau dari laju
pertumbuhannya, kenaikan rata-rata per tahun jumlah unit industri kecil di KTI
sejak tahun 1993 sampai tahun 1996 adalah sebesar 4,7 persen, yang berarti
lebih tinggi dibanding kenaikan rata-rata per tahun industri di KBI yang
sebesar 2,0 persen per tahun.
REFERENSI:
BUKU
·
Akuntansi
UMKM (Dr. Sony Warsono, MAFIS, Ak,. Dkk)
·
Kuncoro,
Mudrajad. 2007. Ekonomika Industri Indonesia : Menuju Negara Industri Baru
2030? Penerbit Andi. Yogyakarta.
·
H KARJADI
MINTAROEM Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair),
Pengamat UMKM
BERITA ONLINE
http://pariwisataindonesiablog.blogspot.co.id/2012/04/perkembangan-usaha-kecil-menengah-di.html
JURNAL :
·
Eko Sasono
dan Rahmi Y. “MANAJEMEN INOVASI PADA USAHA KECIL MENENGAH”. Dosen Tetap STIE
SEMARANG. JURNAL STIE SEMARANG, VOL 6, NO 3, Edisi Oktober 2014 (ISSN : 2252 –
7826)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar