PENGERTIAN
PEMBERIAN KOMPENSASI
Dalam
kehidupan sehari-hari, manusia selalu melakukan berbagai macam aktivitas baik
sendiri maupun bersama orang lain. Salah satu macam aktivitas manusia tersebut
diwujudkan dalam suatu kegiatan yang disebut kerja. Aktivitas di dalam kerja
mengandung suatu unsur kegiatan sosial, menghasilkan sesuatu yang pada akhirnya
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karyawan yang telah bekerja
menyumbangkan tenaga dan pikirannya akan mendapatkan imbalan atau balas jasa
yang sesuai karena pada dasarnya alasan mengapa seseorang bekerja adalah untuk
mendapatkan imbalan atau balas jasa (kompensasi) yang sesuai.
Perusahaan
tidak dapat dipisahkan dengan karyawan, karena karyawan merupakan elemen
terpenting dalam suatu perusahaan sebagai pelaksana dalam setiap kegiatan. Modernisasi
dalam bidang industri hampir menyisihkan karyawan, namun demikian karyawan akan
tetap dibutuhkan oleh perusahaan, sebab tanpa karyawan suatu perusahaan
mustahil dapat berjalan dengan sendirinya. Karyawan selalu terlibat dalam
setiap proses manajemen maupun operasional dalam sebuah perusahaan.
Gambaran
tersebut menunjukkan betapa pentingnya arti karyawan bagi perusahaan, sehingga
pihak perusahaan dituntut untuk memberikan perhatian yang serius terhadap
masalah-masalah yang berkaitan dengan tenaga kerja. Bentuk penghargaan yang
diberikan oleh perusahaan kepada karyawan adalah berupa pemberian kompensasi,
yang diharapkan dapat merangsang semangat kerja karyawan. Dessler (1997:85)
mengemukakan bahwa: “Kompensasi merupakan salah satu bentuk pembayaran atau
imbalan yang diberikan kepada karyawan dan timbul dari dipekerjakannya karyawan
itu”. Menurut Handoko (1998:155) kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima
para karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka.
Henry
Simamora (2004:442) mendefinisikan:
“Kompensasi
(compensation) meliputi imbalan finansial dan jasa nirwujud serta tunjangan
yang diterima oleh para karyawan sebagai bagian dari hubungan kepegawaian.
Kompensasi merupakan apa yang diterima oleh para karyawan sebagai ganti
kontribusi mereka kepada organisasi”.
Sesuai
dengan pendapat Ranupandojo (2000:10) yang menyatakan bahwa :
“Kompensasi
meliputi kegiatan pemberian balas jasa kepada karyawan. Kegiatan di sini
meliputi penentuan sisten kompensasi yang mampu mendorong prestasi karyawan,
dan juga menentukan besarnya kompensasi yang akan diterima oleh masing-masing
karyawan”, dan berdasarkan beberapa pendapat mengenai kompensasi tersebut, maka
dapat disimpulkan bahwa kompensasi merupakan segala bentuk imbalan atau balas
jasa yang diberikan oleh perusahaan dan diterima oleh para karyawan atas kerja
yang telah dilakukan.
Menurut
Henry Simamora (2004:461):
“Ada dua
pertimbangan kunci dalam sistem pemberian kompensasi yang efektif. Pertama,
sistem kompensasi harus adaptif terhadap situasi. Sistem harus sesuai dengan
lingkungan dan mempertimbangkan tujuan, sumber daya, dan struktur organisasi.
Kedua, sistem kompensasi harus memotivasi para karyawan. Sistem harus bisa
memuaskan kebutuhan karyawan, memastikan adanya perlakuan adil terhadap
karyawan, dan memberikan imbalan terhadap kinerja karyawan.”
Menurut William B. Wertherdan Keith Davis, kompensas iadalah apa
yang seseorang karyawan terima sebagai balasan dari pekerjaan yang
diberikannya, baik upah per jam ataupun gaji periodik yang didesain dan
dikelola oleh bagian personalia.
APLIKASI
DAN PEMBAHASAN
A. MACAM-MACAM
KOMPENSASI
Kompensasi (compensation) juga
merupakan pemberian balas jasa langsung (direct) dan tidak
langsung (indirect) berupa uang atau barang kepada karyawan sebagai balas
jasa yang diberikan kepada perusahaan.
Simamora
membedakan kompensasi menjadi dua macam, yaitu kompensasi langsung dan
kompensasi tidak langsung.
1. Kompensasi
Langsung(direct compensation)
Kompensasi
langsung merupakan penghargaan yang diterima karyawan dalam bentuk uang.
Kompensasi langsung dapat berupa upah, gaji, insentif, dan tunjangan-tunjangan lain.
Dessler (1997:85) menjelaskan bahwa: “Kompensasi langsung adalah pembayaran
keuangan langsung dalam bentuk upah, gaji, insentif, komisi dan bonus”.
Sedangkan menurut Umar (2003:16), “Kompensasi langsung adalah segala sesuatu
yang diterima oleh karyawan dalam bentuk gaji/upah, insentif, bonus, premi,
pengobatan, asuransi dan lain-lain yang sejenis yang dibayar oleh organisasi”.
Menurut Nawawi (2005:316):
“Kompensasi
langsung adalah penghargaan atau ganjaran yang disebut gaji atau upah, yang
dibayar secara tetap berdasarkan tenggang waktu yang tetap. Kompensasi langsung
disebut juga upah dasar yakni upah atau gaji tetap yang diterima seorang
pekerja dalam bentuk upah bulanan (salary) atau upah mingguan atau upah tiap
jam dalam bekerja (hourly wage)”.
Kompensasi
langsung yang terdiri dari :
1) Gaji
Definisi
Gaji menurut Hasibuan (1999:133) adalah: :Balas jasa yang dibayar secara
periodik kepada karyawan yang tetap serta mempunyai jaminan yang pasti”.
Simamora (2004:445) dalam bukunya menjelaskan bahwa:
“Upah
(wages) biasanya berhubungan dengan tarif gaji per-jam (semakin lama jam
kerjanya, semakin besar bayarannya). Upah merupakan basis bayaran yang kerap
digunakan bagi pekerja-pekerja produksi dan pemeliharaan (pekerja kerah biru).
Sedangkan gaji (salary)umumnya berlaku untuk tarif bayaran mingguan, bulanan,
dan tahunan (terlepas dari lamanya jam kerja).
Pendapat
serupa juga diungkapkan oleh Gitosudarmo (1995:299) yang menyatakan pengertian
gaji adalah: “Imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, yang
penerimaannya bersifat rutin dan tetap setiap bulan walaupun tidak masuk kerja
maka gaji akan tetap diterima secara penuh”. Selanjutnya Gitosudarmo (1995:230)
menyatakan bahwa untuk merancang imbalan finansial khususnya gaji dapat
mempertimbangkan faktor-faktor seperti:
a).
Keadilan
Penggajian
yang dirancang perlu mempertimbangkan azas keadilan. Konsep keadilan dalam hal
ini berkaitan dengan input-income, input atau masukan antara lain meliputi
pengalaman/masa kerja, senioritas , jejang pendidikan, keahlian, beban tugas,
prestasi dan lain sebagainya., sedangkan income/hasil adalah imbalan yang
diperoleh pekerja.
b).
Kemampuan Organisasi
Organisasi
jangan memaksakan diri untuk memberikan gaji di luar kemempuannya, karena hal
itu dapat membahayakan organisasi, yang pada gilirannya juga akan merugikan
pekerja itu sendiri.
c).
Mengaitkan dengan prestasi
Untuk
bidang tertentu dalam organisasi dimana prestasinya dapat diukur dengan
mengaitkan secara langsung antara gaji dengan prestasi masing-masing pekerja.
d).
Peraturan Pemerintah
Penggajian
harus memperhatikan peraturan pemerintah, seperti misalnya ketentuan tentang
Upah Minimum Regional. Idealnya, gaji yang diberikan organisasi di atas
ketentuan pemerintah. Gaji memadai yang diterima oleh pekerja akan menimbulkan
ketentraman dalam bekerja dan mereka tidak akan berperilaku macam-macam.
e).
Kompetitif
Penggajian
yang dirancang hendaknya memperhatikan gaji yang dilakukan oleh organisasi lain
dalam industri yang sama. Menentukan tarif yang lebih tinggi dari organisasi
lain yang sejenis akan mampu menarik orang-orang yang berkualitas masuk ke
dalam organisasi, yang pada gilirannya akan meningkatkan laju perkembangan
organisasi.
Pembayaran
gaji dilakukan setiap satu bulan sekali dimana karyawan menerima gaji
berdasarkan tingkat jabatan, golongan, dan kontribusinya bagi perusahaan.
Pembayaran gaji yang merupakan wujud kompensasi langsung diharapkan mampu
mewujudkan usaha dalam mempertahankan dan memotivasi karyawan agar bersemangat
dalam bekerja sehingga tujuan perusahaan tercapai.
2) Upah
Insentif
Jenis
kompensasi lain yang diberikan kepada karyawan sebagai imbalan atas kerjanya
adalah upah insentif. Perusahaan menetapkan adanya upah insentif untuk
menghubungkan keinginan karyawan akan pendapatan finansial tambahan dengan
kebutuhan organisasi akan peningkatan kualitas dan kuantitas kerjanya. Menurut
Nawawi (1997:317) definisi upah insentif adalah: “Penghargaan atau ganjaran
yang diberikan untuk memotivasi para pekerja agar produktivitas kerjanya
tinggi, sifatnya tidak tetap atau sewaku-waktu”.
Hasibuan
(1999:133) mendefinisikan upah insentif adalah “balas jasa yang diberikan
kepada karyawan tertentu yang prestasinya di atas prestasi standart”. Sedangkan
Manulang (1994:147), “Insentif merupakan alat motivasi, sarana motivasi, sarana
yang memberikan motif atau sarana menimbulkan dorongan”.
Upah
insentif sebagai bagian dari keuntungan perusahaan terutama sekali diberikan
kepada karyawan yang bekerja secara baik atau berprestasi. Pemberian insentif
ini dimaksudkan perusahaan sebagai upaya untuk memotivasi karyawan yang
berprestasi tetap bekerja di perusahaan.
Ranupandojo
dan Husnan (2002:164) menjelaskan agar insentif bisa berhasil, perlu
diperhatikan hal-hal berikut:
a).
Pembayarannya hendaknya sederhana agar dapat dimengerti dan dihitung oleh
karyawan sendiri
b).
Penghasilan yang diterima buruh hendaknya langsung menaikkan output dan
efisiensi
c).
Pembayaran hendaknya dilakukan secepat mungkin
d).
Standar kerja hendaknya ditentukan dengan hati-hati, standar kerja yang tinggi
ataupun terlalu rendah sama tidak baiknya.
e).
Besarnya upah normal dengan standar kerja per jam hendaknya cukup merangsang
pekerja untuk bekerja lebih giat.
Berdasarkan
penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa tujuan pemberian insentif pada
umumnya adalah untuk mendorong karyawan agar bekerja dengan lebih bersemangat
sehingga produktifitas kerja karyawan meningkat.
3) Bonus
Jenis
kompensasi lain yang ditetapkan perusahaan adalah berupa pemberian bonus.
Pemberian bonus kepada karyawan ini dimaksudkan untuk meningkatkan
produktifitas kerja dan semangat kerja karyawan. Pengertian bonus menurut
Simamora (2004:522) adalah “Pembayaran sekaligus yang diberikan karena memenuhi
sasaran kinerja”, sedangkan menurut Sarwoto (1991:156), pengertian bonus adalah
:
a). Uang
dibayar sebagai balas atas hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan
apabila melebihi target
b).
Diberikan secara sekali terima tanpa sesuatu ikatan di masa yang akan
datang
c).
Beberapa persen dari laba yang kemudian dibagikan kepada yang berhak menerima
bonus.
Bonus
diberikan apabila karyawan mempunyai profitabilitas atau keuntungan dari
seluruh penjualan tahun lalu. Penentuan besarnya pemberian bonus adalah
berdasarkan kebijakan perusahan, tidak ada ketetapan yang pasti mengenai bonus
yang diberikan. Dessler (1997:417) menyatakan bahwa “Tidak ada aturan yang
pasti mengenai sistem perhitungan bonus dan beberapa perusahaan tidak memiliki
formula untuk mengembangkan dana bonus”.
Didalam
pemberian bonus kepada karyawan. Perusahaan memberikan bonus setiap tahun
dengan waktu yang tidak ditentukan, bisa di awal tahun, pertengahan, atau akhir
tahun. Besarnya bonus yang ditetapkan adalah 1 sampai 2 kali gaji pokok
karyawan.
2. Kompensasi
Tidak Langsung (indirect compensation)
Kompensasi
tidak langsung meliputi semua imbalan finansial yang tidak tercakup dalam
kompensasi langsung. Kompensasi tidak langsung menurut Nawawi (2001:316) adalah
“Program pemberian penghargaan atau ganjaran dengan variasi yang luas, sebagai
bagian keuntungan organisasi atau perusahaan”.
Sedangkan
menurut Handoko (2001:183), “Kompensasi tidak langsung adalah balas jasa
pelengkap atau tunjangan yang diberikan pada karyawan berdasarkan kemampuan
perusahaan”. Jadi kompensasi tidak langsung merupakan balas jasa yang
diberikan dalam bentuk pelayanan karyawan, karena diperlakukan sebagai upaya
penciptaan kondisi dan lingkungan kerja yang menyenangkan.
Selanjutnya,
Handoko (2001:185) menggolongkan kompensasi tidak langsung menjadi
beberapa bagian yaitu:
1) Pembayaran
upah untuk waktu tidak bekerja (time-off benefit), meliputi:
a).
Istirahat on the job, terdiri dari:
(1).
Periode Istirahat
(2).
Periode makan
(3).
Periode waktu cuti
b).
Hari-hari sakit
c).
Liburan dan cuti
d). Alasan
lain, misal kehamilan, kecelakaan, upacara pemakaman.
2)
Perlindungan ekonomis terhadap bahaya, meliputi:
a).
Jaminan pembayaran upah dalam jumlah tertentu selama suatu periode
b).
Rencana-rencana pensiun
c).
Tunjangan hari tua
d).
Tunjangan pengobatan
e).
Pembentukan koperasi atau yayasan yang mengelola kredit karyawan.
3) Program
pelayanan karyawan, meliputi:
a).
Rekreasi
b).
Kafetaria
c).
Perumahan
d).
Beasiswa pendidikan
e).
Fasilitas pembelian
f).
Konseling finansial dan legal
g). Aneka
ragam pelayanan lain.
4)
Pembayaran kompensasi yang ditetapkan secara legal.
Kompensasi
tidak langsung yang digunakan adalah perlindungan ekonomis terhadap bahaya
berupa tunjangan kesehatan, bayaran di luar jam kerja (sakit, hari besar,
cuti), dan program pelayanan karyawan berupa penyediaan fasilitas-fasilitas
(kendaraan, sarana olahraga, sarana peribadatan) dengan alasan ketiga item
tersebut sesuai dengan kondisi yang ada dalam perusahaan. Kompensasi tidak
langsung diberikan pada karyawan dalam rangka menciptakan kondisi kerja yang
menyenangkan, dan memberikan kepuasan pada karyawan sehingga diharapkan
karyawan merasa nyaman bekerja dalam perusahaan.
Selain
sesuatu hal yang komplek, kompensasi juga merupakan suatu elemen biaya yang
sangat besar bagi organisasi. Namun demikian, setiap organisasi tetap
melaksanakan kebijakan ini. Hal ini karena ada dampak positif yang diharapkan
darinya.
B. FUNGSI
PEMBERIAN KOMPENSASI
Pemberian
kompensasi mempunyai fungsi dan tujuan. Menurut pendapat Susilo Martoyo
(1990:100), fungsi-fungsi pemberian kompensasi adalah:
1. Pengalokasian
Sumber Daya Manusia Secara Efisien.
Fungsi ini
menunjukkan bahwa pemberian kompensasi yang cukup baik pada karyawan yang
berprestasi baik, akan mendorong para karyawan untuk bekerja dengan lebih baik
dan ke arah pekerjaan-pekerjaan yang lebih produktif. Dengan kata lain, ada
kecenderungan para karyawan dapat bergeser atau berpindah dari yang
kompensasinya rendah ke tempat kerja yang kompensasinya tinggi dengan cara
menunjukkan prestasi kerja yang lebih baik.
2. Penggunaan
Sumber Daya Manusia Secara Lebih Efisien dan Efektif.
Dengan pemberian
kompensasi yang tinggi kepada seorang karyawan mengandung implikasi bahwa
organisasi akan menggunakan tenaga karyawan termaksud dengan seefisien dan
seefektif mungkin. Sebab dengan cara demikian, organisasi yang bersangkutan
akan memperoleh manfaat dan/ atau keuntungan semaksimal mungkin. Di sinilah
produktivitas karyawan sangat menentukan.
3. Mendorong
Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi.
Sebagai
akibat alokasi dan penggunaan sumber daya manusia dalam organisasi yang
bersangkutan secara efisien dan efektif tersebut, maka dapat diharapkan bahwa
sistem pemberian kompensasi tersebut secara langsung dapat membantu stabilitas
organisasi, dan secara tidak langsung ikut andil dalam mendorong stabilitas dan
pertumbuhan ekonomi negara secara keseluruhan.
C. TUJUAN
PEMBERIAN KOMPENSASI
Selain
beberapa fungsi di atas, jelas kompensasi mempunyai tujuan-tujuan positif.
Pendapat para pakar tentang tujuan pemberian kompensasi berbagai macam, namun
pada prinsipnya sama. Adapun tujuan kompensasi menurut H. Malayu S.P. Hasibuan
(2002:120) adalah sebagai berikut:
1. Ikatan
Kerja Sama
Dengan
pemberian kompensasi terjadilah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan
karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedangkan
pengusaha/majikan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang
disepakati.
2.
Kepuasan Kerja
Dengan
balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status
sosial dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
3. Pengadaan
Efektif
Jika
program kompensasi ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified
untuk perusahaan akan lebih mudah.
4.
Motivasi
Jika balas
jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
5.
Stabilitas Karyawan
Dengan
program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang
kompetitif, maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turn-over relatif
kecil.
6.
Disiplin
Dengan
pemberian balas jasa yang cukup besar, maka disiplin karyawan semakin baik.
Mereka akan menyadari dan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
7.
Pengaruh Serikat Buruh
Dengan
program kompensasi yang baik, pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan
karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
8.
Pengaruh Pemerintah
Jika
program kompensasi sesuai dengan undang-undang perburuhan yang berlaku (seperti
batas upah minimum), maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
Adapun
menurut pendapat Susilo Martoyo (1990:101), tujuan pemberian kompensasi adalah
sebagai berikut:
1.
Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi
Karyawan menerima kompensasi berupa upah, gaji atau bentuk lainnya adalah untuk
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau dengan kata lain kebutuhan
ekonominya.
2.
Pengkaitan Kompensasi dengan Produktivitas Kerja
Dalam pemberian kompensasi yang makin baik akan mendorong karyawan
bekerja dengan makin produktif. Dengan produktivitas kerja yang tinggi, ongkos
karyawan per unit/produksi bahkan akan semakin rendah.
3.
Pengkaitan Kompensasi dengan Sukses Perusahaan
Makin berani suatu perusahaan/organisasi memberikan kompensasi yang tinggi,
makin menunjukkan betapa makin suksesnya suatu perusahaan. Sebab pemberian
kompensasi yang tinggi hanya mungkin apabila pendapatan perusahaan yang
digunakan untuk itu makin besar. Berarti beruntung makin besar.
4.
Pengkaitan antara Keseimbangan Keadilan Pemberian Kompensasi
Ini berarti bahwa pemberian kompensasi yang tinggi harus dihubungkan atau
diperbandingkan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan yang
bersangkutan pada jabatan dan kompensasi yang tinggi tersebut. Sehingga ada
keseimbangan antara “input” (syarat-syarat) dan “Output” (tingginya kompensasi
yang diberikan).
Agar
tujuan-tujuan di atas dapat tercapai, maka pemberian kompensasi dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya melalui pengadministrasian yang tepat. Adapun tujuan
administrasi kompensasi menurut T. Hani Handoko (2001:156) adalah sebagai
berikut:
1.
Memperoleh Personalia yang Qualified
Kompensasi perlu ditetapkan cukup tinggi untuk menarik para pelamar. Karena
perusahaan-perusahaan bersaing dalam pasar tenaga kerja, tingkat pengupahan
harus sesuai dengan kondisi suplai dan permintaan tenaga kerja.
2.
Mempertahankan Para Karyawan yang Ada Sekarang
Bila tingkat kompensasi tidak kompetitif, niscaya banyak karyawan yang baik
akan keluar. Untuk mencegah perputaran karyawan, pengupahan harus dijaga agar
tetap kompetitif dengan perusahaan-perusahaan lain.
3.
Menjamin Keadilan
Administrasi pengupahan dan penggajian berusaha untuk memenuhi prinsip
keadilan. Keadilan atau konsistensi internal dan eksternal sangat penting
diperhatikan dalam penentuan tingkat kompensasi.
4.
Menghargai Perilaku yang Diinginkan
Kompensasi hendaknya mendorong perilaku-perilaku yang diinginkan. Prestasi
kerja yang baik, pengalaman, kesetiaan, tanggung-jawab baru dan
perilaku-perilaku lain dapat dihargai melalui rencana kompensasi yang efektif.
5.
Mengendalikan Biaya-Biaya
Suatu program kompensasi yang rasional membantu organisasi untuk mendapatkan
dan mempertahankan sumber daya manusianya pada tingkat biaya yang layak. Tanpa
struktur pengupahan dan penggajian sistematik, organisasi dapat membayar kurang
(underpay) atau lebih (overpay) kepada para karyawannya.
6.
Memenuhi Peraturan-Peraturan Legal
Seperti aspek-aspek manajemen personalia lainnya, administrasi kompensasi
menghadapi batasan-batasan legal. Program kompensasi yang baik memperhatikan
kendala-kendala tersebut dan memenuhi semua peraturan pemerintah yang mengatur
kompensasi karyawan.
Dari
pemaparan mengenai tujuan kompensasi, maka dapat diambil kesimpulan bahwa
kompensasi mempunyai dampak positif, baik bagi organisasi yang mengorbankan
sumber dananya maupun pihak pekerja yang mengorbankan daya upayanya.
D. ASAS-ASAS
KOMPENSASI
Menurut Casio ( 1995 ; 330 )
1. Memenuhi kebutuhan dasar
2. Mempertimbangkan adanya keadilan eksternal
3. Mempertimbangkan adanya keadilan internal
4. Pemberiannya disesuaikan dengan kebutuhan
individu.
Sedangkan menurut Robins ( 1993
)
1. Mereka merasakan adanya keadilan dalam
penggajian
2. Penghargaan yang mereka terima di kaitkan
dengan kinerja mereka
3. Berkaitan dengan kebutuhan individu.
E. SISTEM
PEMBERIAN KOMPENSASI
Beberapa
sistem kompensasi yang biasa digunakan adalah sistem prestasi, sistem
waktu,sistem kontrak/borongan.
a. Sistem
Prestasi
Upah
menurut prestasi kerja sering juga disebut dengan upah sistemhasil. Pengupahan
dengan cara ini mengaitkan secara langsung antara besarnya upah dengan prestasi
kerja yang ditujukan oleh karyawan yang bersangkutan. Sedikit banyaknya upah
tersebut tergantung pada sedikit banyaknya hasil yang dicapai karyawan dalam
waktu tertentu. Cara ini dapat diterapkan bila hasil kerja dapat diukur secara
kuantitatif. Cara ini dapat mendorong karyawan yang kurang produktif menjadi
lebih produktif. Cara ini akan sangat menguntungkan bagi karyawan yang dapat
bekerja cepat dan berkemampaun tinggi. Contoh kompensasi sistem hasil : per
potong, per meter, per kilo, per liter dan sebagainya.
b. Sistem
Waktu
Besarnya
kompensasi dihitung berdasarkan standar waktu seperti Jam, Hari, Minggu, Bulan.
Besarnya Upah ditentukan oleh lamanya karyawan melaksanakan atau menyelesaikan
suatu pekerjaan. Umumnya cara ini digunakan bila ada kesulitan dalam menerapkan
cara pengupahan berdasarkan prestasi.
Kelemahan
dari sistem waktu adalah :
1.
Mengakibatkan mengendornya semangat karyawan yang produktifitasnya tinggi (di
atas rata-rata ).
2.
Tidak membedakan usia, pengalaman, dan kemampuan karyawan.
3.
Membutuhkan pengawasan yang ketat agar karyawan sungguh- sungguh benerja.
4.
Kurang mengakui adanya prestasi kerja karyawan.
Sedangkan
kelebihan sistem waktu adalah :
1.
Dapat mencegah hal- hal yang kurang diinginkan seperti pilih kasih,
diskriminasi maupun kompetisi yang kurang sehat.
2.
Menjamin kepastian penerimaan upah secara periodik.
3.
Tidak memandang rendah karyawan yang cukup lanjut usia.
c. Sistem
kontrak/ borongan
Penetapan
besarnya upah dengan sistem kontrak / borongan didasarkan atas kuantitas,
kualitas dan lamanya penyelesaian pekerjaan yang sesuai dengan kontrak
perjanjian. Untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan, maka
dalam kontrak juga dicantumkan ketentuan mengenai “konsekuensi” bila pekerjaan
yang dihasilkan tidak sesuai dengan perjanjian baik secara kuantitas, kualitas
maupun lamanya penyelesaian pekerjaan. Sistem ini biasanya digunakan untuk
jenis pekerjaan yang dianggap merugikan bila dikerjakan oleh karyawan tetap dan
/atau jenis pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh karyawan tetap.
F. FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI KOMPENSASI
Dalam
pemberian kompensasi, terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhinya. Secara
garis besar faktor-faktor tersebut terbagi tiga, yaitu faktor intern
organisasi, pribadi karyawan yang bersangkutan, dan faktor ekstern pegawai
organisasi.
1. Faktor
Intern Organisasi
Contoh
faktor intern organisasi yang mempengaruhi besarnya kompensasi adalah dana
organsasi, dan serikat pekerja.
a. Dana
Organisasi
Kemampuan organisasi untuk melaksanakan kompensasi tergantung pada dana yang
terhimpun untuk keperluan tersebut. Terhimpunnya dana tentunya sebagai akibat
prestasi-prestasi kerja yang telah ditujukan oleh karyawan. Makin besarnya
prestasi kerja maka makin besar pula keuntungan organisasi/perusahaan. Besanya
keuntungan perusahaan akan memperbesar himpunan dana untuk kompensasi, maka
pelaksanaan kompensasi akan makin baik. Begitu pula sebaliknya.
b. Serikat
pekerja
Para pekerja yang tergabung dalam seikat pekerja juga dapat mempengaruhi
pelaksanaan atau penetapan kompensasi dalam suatu perusahaan. Serikat
pekerja dapat menjadi simbol kekuatan pekerja di dalam menuntut perbaikan
nasib. Keberadaan serikat pekerja perlu mendapatkan perhatian atau perlu
diperhitungkan oleh pihak manajemen.
2. Faktor
Pribadi Karyawan
Contoh faktor pribadi karyawan yang mempengaruhi besarnya pemberian kompensasi
adalah produktifitas kerja, posisi dan jabatan, pendidikan dan pengalaman serta
jenis dan sifat pekerjaan.
a.
Produktifitas kerja
Produktifitas
kerja dipengaruhi oleh prestasi kerja. Prestasi kerja merupakan faktor yang
diperhitungkan dalam penetapan kompensasi. Pengaruh ini memungkinkan karyawan
pada posisi dan jabatan yang sama mendapatkan kompsasai yang berbeda. Pemberian
kompesasi ini dimaksud untuk meningkatkan produktifitas kerja karyawan.
b. Posisi
dan Jabatan
Posisi dan
jabatan berbeda berimplikasi pada perbedaan besarnya kompensasi. Posisi dan
jabatan seseorang dalam organisasi menunjukkan keberadaan dan tanggung jawabnya
dalam hierarki organisasi. Semakin tinggi posisi dan jabatan seseorang dalam
organisasi, semakin besar tanggung jawabnya, maka semakin tinggi pula
kompensasi yang diterimanya. Hal tersebut berlaku sebaliknya.
c.
Pendidikan dan Pengalaman
Selain
posisi dan jabatan, pendidikan dan pengalaman kerja juga merupakan faktor yang
mempengaruhi besarnya kompensasi. Pegawai yang lebih berpengalaman dan
berpndidikan lebih tinggi akan mendapat kompensasi yang lebih besar dari
pegawai yang kurang pengalaman dan atau lebih rendah tingkat pendidikannya. Pertimbangan
faktor ini merupakan wujud penghargaan organisasi pada keprofesionalan
seseorang. Pertimbangan ini juga dapat memacu karyawan untuk meningkatkan
pengetahuannya.
d. Jenis
dan Sifat Pekerjaan
Besarnya
kompensasi pegawai yang bekerja di lapangan berbeda dengan pekerjaan yang
bekerja dalam ruangan, demikian juga kompensasi untuk pekerjaan klerikal akan
berbeda dengan pekerjaan adminsitratif. Begitu pula halnya dengan pekerjaan
manajemen berbeda dengan pekerjaan teknis. Pemberian kompensasi yang berbeda
ini selain karena pertimbangan profesioalisme pegawai juga kerena besarnya
resiko dan tanggung jawab yang dipikul oleh pegawai yang bersangkutan. Sebagai
contoh, dikebanyakan organisasi/perusahaan pegawai yang bertugas di lapangan
biasanya mendaptkan kompenasai antara 2 – 3 kali lipat dari pekerjaan di dalam
ruangan/kantor. Besarnya kompensasi sejalan dengan besarnya resiko dan tanggung
jawab yang dipikulnya.
3. Faktor
Ekstern
Contoh faktor ekstern pegawai dan organisasi yang mempengaruhi besarnya
kompensasi adalah sebagai berikut :
a.
Penawaran dan Permintaan kerja
Mengacu
pada hukum ekonomi pasar bebas, kondisi dimana penawaran (supply) tenaga
kerja ebih dari permintaan (demand) akan menyebabkan rendahnya
kompensasi yang diberikan. Sebaiknya bila kondisi pasar kerja menunjukkan
besarnya jumlah permintaan tenaga kerja sementara penawaran hanya sedikit, maka
kompensasi yang diberikan akan besar. Besarnya nilai kompensasi yang ditawarkan
suatu organisasi merupakan daya tarik calon pegawai untuk memasuki organisasi
tersebut. Namun dalam keadaan dimana jumlah tenaga kerja lebih besar dari
lapangan kerja yang tersedia, besarnya kompensasi sedikit banyak menjadi
terabaikan.
b. Biaya
hidup
Besarnya
kompensasi terutama upah/gaji harus disesuaikan dengan besarnya biaya hidup (cost
of living). Yang dimaksud biaya hidup disini adalah biaya hidup minimal.
Paling tidak kompensasi yang diberikan harus sama dengan atau di atas biaya
hidup minimal. Jika kompensasi yang diberikan lebih rendah dari biaya hidup
minimal, maka yang terjadi adalah proses pemiskinan bangsa.
c.
Kebijaksanaan Pemerintah
Sebagai
pemegang kebijakan, pemerintah berupaya melindungi rakyatnya dari
kesewenang-wenangan dan keadilan. Dalam kaitannya dengan kompensasi, pemerintah
menentukan upah minimum, jam kerja/hari, untuk pria dan wanita, pada batas umur
tertentu. Dengan peraturan tersebut pemerintah menjamin berlangsungnya proses
pemakmuran bangsa hingga dapat mencegah praktek-praktek organisasi yang dapat
memiskinkan bangsa.
d. Kondisi
Perekonomian Nasional
Kompensasi
yang diterim oleh pegawai di negara-negara maju jauh lebih besar dari yang
diterima negara-negara berkembang dan atau negara miskin. Besarnya rata-rata
kompensasi yang diberikan oleh organsasi-organisasi dalam suatu negara
mencerminkan kondisi perekonomian negara tersebut dan penghargaan negara
terhadap sumber daya manusianya.
G. APLIKASI
PEMBERIAN KOMPENSASI DALAM SUATU ORGANISASI/PERUSAHAAN
1. Kepuasan
Karyawan Terhadap Sistem Kompensasi PT. Mitra Hampura
January
13th, 2011
Penerapan
kebijakan pemberian kompensasi oleh beberapa perusahaan terhadap calon pegawai
terlihat dipaksakan. Pegawai sebelum diterima harus menandatangani perjanjian
kontrak kerja yang isinya telah ditentukan oleh perusahaan. Oleh karena tenaga
kerja tersebut harus menerima kompensasi yang telah ditentukan tanpa diberi
kesempatan untuk “bargaining”.
Jika
kompensasi yang diberikan oleh perusahaan berbanding terbalik dengan apa yang
sudah pegawai tersebut berikan kepada perusahaan, maka semangat kerja individu
tersebut akan menurun. Jika semangat kerja pegawai menurun, maka pegawai itu
akan cenderung malas dalam melakukan tugasnya dan sengaja menunda-nunda
pekerjaan. Jika hal ini, terjadi perusahaan tersebut akan mengalami kerugian.
Hal ini banyak sekali yang menimpa pada perusahaan produksi / pabrik, dampak
selain diatas juga dapat berdampak yang paling merugikan adalah apabila pegawai
terjadi demo, sehingga perusahaan menghentikan produksi, karena pegawai
menuntuk hak-hak mereka.
Oleh
karena itu penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan berbagai bentuk / jenis
kompensasi yang telah diberikan perusahaan PT. Mitra Hampura. Apakah sudah
sesuai atau belum dengan keinginan dari sebagian besar karyawan. Dan juga
Memberikan gambarkan terpenuhinya atau tidak sebuah harapan dan kenyataan
terhadap kepuasan kompensasi yang diberikan oleh PT. Mitra Hampura.
Metode
penelitian ini bersifat deskriptif secara realitas, dimana peneliti melakukan
penelitian dengan mengumpulkan data untuk menggambarkan tentang jawaban
karyawan terhadap penerapan kebijakan kompensasi. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Sifat deskriptif akan
menggambarkan jawaban sesunggunya karyawan terhadap penerapan kebijakan
kompensasi, dalam hal ini perusahaan yang diteliti adalah PT.
Mitra Hampura, sedangkan pendekatan kualitatif akan digunakan untuk mengetahui
secara mendalam bagaimana kepuasan karyawan terhadap sistem kompensasi PT.
Mitra Hampura.
Penelitian
dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan (Januari – Maret 2006) dengan jumlah
responden 50 secara sampling atau 30% dari jumlah karyawan PT. Mitra Hampura yang
ditempatkan di perusahaan BUMN yaitu PT. Bank BNC ada berjumlah populasi
187 karyawan, yang berada di Unit Collection berjumlah 50 Orang, di Unit
Deliveri berjumlah 78 Orang dan di Unit Operasionel berjumlah 59 Orang.
Hasil
penelitian dan analisis penulis terhadap data yang diperoleh dari hasil
kuesioner dan wawancara, menunjukan :
1. Untuk
kompensasi dalam bentuk uang, karyawan PT. Mitra Hampura mempunyai
jawaban sebagai berikut :
a.
Menunjukkan jawaban puas terhadap kompensasi, seperti pemberian uang makan.
b.
Menunjukkan jawaban tidak puas terhadap kompensasi seperti pemberian gaji
pokok, uang lembur, insentif individu dan pemberian insentif unit.
2. Untuk
kompensasi dalam bentuk bukan uang, karyawan PT.
Mitra Hampura mempunyai jawaban sebagai berikut :
a.
Menunjukkan jawaban puas terhadap kompensasi seperti pekerjaan yang dilakukan,
perlakuan adil dari atasan, kesempatan untuk memberikan gagasan/ ide, kebebasan
dalam melakukan suatu pekerjaan, aturan jam masuk kerja, aturan jam pulang
kerja, aturan jam istirahat, kondisi sirkulasi udara, kondisi AC, kondisi
tempat kerja, kondisi fisik gedung, keharmonisan hubungan dengan atasan dan
rekan sekerja, dan keamanan dalam melakukan suatu pekerjaan.
b.
Menunjukkan jawaban yang tidak puas terdapat pada kompensasi seperti: prosedur
yang dimiliki perusahaan, status kepegawaian, kesempatan untuk pengembangan
diri, prospek karier, promosi jabatan, aturan over time atau lembur, asuransi
jiwa, uang kesehatan, dan tunjangan hari tua.
3.
Berdasarkan hasil nilai rata-rata bahwa penerapan kebijakan kompensasi PT.
MitraHampurabelum memenuhi harapan karyawannya.
Untuk itu
penulis memberikan saran-saran yang diharapkan dapat berguna bagi PT. Mitra
Langgeng Sejati selaku perusahaan agen tenaga kerja adalah sebagai berikut: :
1. Dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan, disarankan agar pihak PT. Mitra
Langgeng Sejati melakukan perbaikan terlebih dahulu terhadap kompensasi yang
belum terpuaskan oleh karyawan.
2. PT.
Mitra Langgeng Sejati sebaiknya segera melakukan perbaikan terhadap kompensasi
yang diberikan agar tidak terjadi turn over yang meningkat dan menurunnya
semangat kerja karyawan.
2. Kasus
Pendayagunaan Sumber Daya Manusia, Pindah Kerja Di PT. Chevron
Pacific
Indonesia
SEKILAS
SEJARAH PERUSAHAAN
PT. Caltex Pacific Indonesia (PT. CPI) adalah perusahaan modal asing (PMA) yang
melakukan kontrak kerja dengan Pemerintah Indonesia dalam bidang eksplorasi dan
produksi minyak bumi di Indonesia. cikal bakal kegiatan PT CPI di Indonesia
dimulai tahun 1924, di saat Standard Oil Company of California (yang kini
bernama Chevron Corporation) memulai kegiatan eksplorasi minyak di Hindia
Belanda. Untuk memperluas kegiatannya, pada tahun 1936 Standard Oil Company of
California bergabung dengan perusahaan Texas Oil Company (Texaco), sebuah
perusahaan minyak Amerika Serikat, membentuk perusahaan yang diberi nama
Caltex.
Kegiatan eksplorasi minyak oleh Caltex membuahkan hasil yang besar dengan
ditemukannya minyak dan gas di Sabanga tahun 1939, dan Duri tahun 1940. Ke dua
ladang minyak ini berada di Riau yang kemudian menjadi wilayah operasi utama
Caltex di Indonesia. Hingga kini kegiatan operasional Caltex masih terpusatkan
pada wilayah tersebut.
Kegiatan Caltex di Indonesia terhenti selama sekitar satu dasa warsa karena
Perang Dunia ke II. Pada saat penjajahan Jepang di Indonesia, Jepang
memanfaatkan data dan peralatan yang dimiliki Caltex untuk melanjutkan
pencarian minyak di Indonesia. Kegiatan ini membuahkan sukses besar dengan ditemukannya
ladang minyak raksasa si Minas, Sumatera Utara, pada tahun 1944. Ladang minyak
ini merupakan ladang terbesar yang pernah ditemukan di daerah antara Timur
tengah dan pantai barat Amerika Serikat.
Setelah Perang Dunia ke II berakhir dan Indonesia menjadi negara merdeka,
Caltex meneruskan kegiatannya di Indonesia. Pada tahun 1952 ladang minyak Minas
mulai berproduksi dan pada tahun yang sama dimulailah pengapalan minyak pertama
kalinya melalui jalur sungai Siak dan melintasi kota Pekanbaru. Sejak itu
kegiatan Caltex di Indonesia meningkatkan intensitasnya. Untuk memperlancar
kegiatan pengiriman minyak ke berbagai wilayah Caltex membangun daerah
infrastruktur. Jaringan pipa minyak, jalan-jalan yang menghubungi daerah
operasi di Pekanbaru, Minas, Duri dan Dumai dibangun beserta dengan pembangunan
pelabuhan pengapalan minyak di dumai.
Untuk memenuhi peraturan Pemerintah Indonesia, di tahun 1963 Caltex
membangun PT. Caltex Pacific Indonesia (PT. CPI) sebagai badan yang
melakukan kontrak kerja dengan Pemerintah Indonesia. Ini adalah tonggak sejarah
berdirinya PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI). Oleh karena PT CPI
berbentuk perseroan terbatas (PT) maka ia tunduk dengan peraturan pemerintah
Indonesia. Sejak itu PT CPI berkembang pesat. Hingga saat ini lebih dari
separuh minyak bumi Indonesia dihasilkan melalui kegiatan PT CPI. Dari sekitar
1,374 juta barrel minyak perhari yang dihasilkan di Indonesia di tahun 1993,
sebanyak 670.000 barrel berasal dari ladang minyak PT CPI. Minyak bumi yang
dihasilkan sebagian digunakan untuk keperluan dalam negeri, sedangkan sisanya
diekspor ke Jepang, Australia, Amerika dan berbagai negara lainnya
Untuk meningkatkan efesiensi didalam eksplorasi minyak, khususnya didalam
menghadapi semakin menyusutnya minyak dari ladang minyak yang sudah tua, PT CPI
memanfaatkan teknologi baru. Sebagai pelopor pemanfaatan teknologi baru di
bidang perminyakan di Indonesia, PT CPI saat ini menggunakan teknik injeksi air
(water flooding) dan teknik injeksi uap (steam flooding). Teknologi ini
diperlukan agar perolehan minyak bisa ditingkatkan. Di tahun 1989 teknik
injeksi uap yang diterapkan di ladang minyak Duri merupakan proyek injeksi uap
terbesar di dunia.
Walaupun PT CPI berbentuk perseroan terbatas (PT) yang harus tunduk kepada
peraturan korporat Indonesia, namun 100% saham perusahaan ini dimiliki oleh
Chevron dan Texaco yang pusat kegiatannya berada di Amerika Serikat. Saat ini
kepemilikan sahamnya 50% dipegang oleh Chevron dan sisanya yang 50% lagi
dimiliki oleh Texaco.
Saat ini pembagian keuntungan perusahaan di dasarkan pada rasio pembagian
keuntungan 88% untuk pemerintah Indonesia dan 12% untuk Caltex. Di tahun 2001
pembagian keuntungan ini akan menjadi 90% untuk Pemerintah Indonesia dan 10%
untuk Caltex. Pembagian keuntungan seperti sekarang ini di dahului oleh
berbagai cara pembagian keuntungan. Pada zaman Hindia Belanda Caltex membayar
royalti pada pemerintah berdasarkan jumlah minyak yang mereka peroleh. Kemudian
antara tahun 1963 sampai 1983 pembagian di dasarkan pada Kontrak Karya. Pada
system ini kekayaan perusahaan adalah milik Caltex dan manajemen adalah hak
preogatif perusahaan. Caltex hanya melaporkan pada Pemerintah Indonesia hal-hal
yang akan dia lakukan. Pada sistem kontrak karya pembagian adalah keuntungan
adalah 65% untuk pemerintah Indonesia dan 35% untuk Caltex. Pada tahun 1983
kontrak kerja berubah menjadi kontrak Production Sharing. Pada
sistem kontrak ini manajemen tidak lagi menjadi prerogatif Caltex tetapi
menjadi hak Pemerintah Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Pertamina.
Demikian pula dengan kekayaan perusahaan menjadi milik Pertamina.
Melalui anak perusahaan, PT. Chevron Pacific
Indonesia dan Chevron Indonesia Company, menjalankan operasi minyak dan gas di
Indonesia. Chevron juga mengelola fasilitas panas bumi melalui Chevron
Geothermal Indonesia, Ltd. dan Chevron Geothermal Salak, Ltd. di Indonesia.
PUSAT
KEGIATAN
Kegiatan operasional PT. Chevron Pacific Indonesia terbagi pada empat
wilayah. Kantor Pusat berada di Jakarta. Kantor Pusat yang dikoordinasikan oleh
seorang Wakil Managing Director. Kantor Operasi Rumbai yang menangani masalah
operasi yang dikoordinasikan oleh seorang Executive Vice President &
Managing Director. Kantor Produksi Duri yang menangani masalah produksi
minyak.
Pusat kegiatan keempat adalah di Kantor Penyimpanan dan Pengapalan Minyak yang
berada di Dumai. Kantor Dumai. Seluruh kegiatan PT CPI dipimpin oleh Ketua
Dewan Direksi yang berkedudukan di Kantor Pusat, Jakarta.
SUMBER
DAYA MANUSIA
PT.
Chevron Pacific Indonesia adalah suatu perusahaan modal asing, maka karyawannya
pun terdiri atas orang pribumi dan orang asing. Karyawan asing mendapat
mendapat perlakuan yang lain daripada perlakuan terhadap karyawan Indonesia,
dalam arti fasilitas yang mereka peroleh jauh lebih baik. Pada umumnya para
karyawan asing adalah para teknisi di bidang perminyakan yang tenaga kerja
mereka sangat dibutuhkan.
1. Status
dan penggolongan pegawai
Pada umumnya pegawai PT CPI terdiri atas pegawai tetap yang diangkat setelah
mereka lulus masa percobaan selama tiga bulan. Dalam kasus perusahaan
memerlukan tenaga yang sifatnya untuk sementara (misalnya tenaga medis) ada
pegawai tidak tetap yang dikontrakkan untuk masa kerja tertentu.
Pegawai tetap dikategorikan ke dalam klasifikasi. Klasifikasi-1 adalah yang
terendah sedangkan klasifikasi tertentu adalah tertinggi.
Berdasarkan klasifikasi yang dimiliki masing-masing pegawai empat penggolongan
seperti berikut:
1. Pegawai MCP (Management Compensation Program), pegawai golongan
ini adalah
pegawai yang termasuk klasifikasi 11 ke atas.
2. Pegawai SCP (Staff Compensation Program), pegawai golongan ini
memiliki klasifikasi 7-10.
3. Pegawai Associate Staff, yakni pegawai yang memiliki klasifikasi
5 dan 6.
4. Pegawai Non-Staff, pegawai dengan klasifikasi 1 sampai dengan 4.
Selain pegawai golongan di atas ada pegawai tidak tetap yang bekerja
berdasarkan kontrak. Pegawai kelompok terakhir ini dalam bekerja dipimpin oleh
penyelia PT. Chevron Pacific Indonesia dan bertanggungjawab kepadanya.
Walaupun demikian pegawai kontraktor tidak menerima gaji dari PT. Chevron
Pacific Indonesia. Gaji mereka dibayar oleh pihak kontraktor.
Terjadinya perbedaan perlakuan antas lulusan Sarjana-1 di saat mereka pertama
kali diterima sebagai karyawan di perusahaan. Lulusan ilmu sosial hanya
memperoleh klasifikasi-7 sedangkan lulusan ilmu eksakta mendapat klasifikasi-8.
Kenaikan klasifikasi dari klasifikasi-7 ke klasifikasi-10 tidak tergantung pada
posisi yang tersedia, tetapi tergantung pada prestasi kerja masing-masing
karyawan. Kenaikan klasifikasi dari klasifikasi 10 ke 11 mulai sulit karena
dikaitkan dengan posisi kerja yang tersedia. Posisi klasifikasi-11 ke atas
adalah posisi ahli senior yang jumlah posisinya memang secara relatif sedikit.
Seseorang baru dipromosikan ke klasifikasi 11 hanya bila ada posisi yang
terbuka.
KOMPENSASI
Kompensasi yang diberikan kepada karyawan atas tenaga dan pkiran yang
dicurahkan pada pekerjaan terdiri atas gaji, tunjangan dan berbagai fasilitas.
- Gaji
Gaji yang diberikan pada karyawan di dasarkan pada gaji pokok yang jumlahnya
ditinjau setiap tahun sekali. Dalam sepuluh tahun terakhir ini kenaikan reguler
gaji pegawai adalah sebesar 5% dari gaji pokok setahun. Selain kenaikan gaji
reguler tersebut karyawan juga memperoleh tambahan kenaikan gaji yang jumlahnya
didasarkan pada prestasi kerja masing-masing karyawan. Jumlah gaji tambahan ini
dibatasi oleh ketentuan gaji maksimal untuk masing-masing klasifikasi.
Ketentuan gaji maksimum ini menimbulkan masalah bagi karyawan yang tidak
bisa naik klasifikasi karena tidak tersedianya posisi kerja untuk klasifikasi
yang lebih tinggi. Ketentuan gaji maksimum ini akan menyebabkan jumlah gaji
tambahan yang didasarkan pada prestasi kerja semakin mengecil dari tahun ke
tahun. Kenaikan yang semakin mengecil ini dilakukan agar gaji yang diterima
tidak melampaui ketentuan jumlah gaji maksimum untuk setiap klasifikasi.
Ketentuan yang demikian ini menjadi factor yang kurang menggairahkan karyawan
untuk bekerja.
Karyawan yang telah mencapai usia tertentu akan berhenti bekerja dan mendapat
uang penghasilan dari pensiun.
2. Tunjangan
Perusahaan
memberikan tunjangan uang tunai pada karyawan yang bekerja di daerah terpencil.
selain tunjangan uang tunai, perusahaan juga memberikan tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi untuk mereka yang tidak menempati perumahan yang
disediakan oleh perusahaan. Tunjangan perumahan dapat berupa kesempatan untuk
membangun rumah atas bantuan perusahaan.
Tunjangan lain yang diberikan adalah tunjangan cuti dan hari libur. Karyawan
dapat menikmati hari libur dengan gaji tetap dibayarkan. Hari libur tersebut
meliputi hari libur resmi pemerintah, cuti tahunan, dan beberapa hari libur
yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan untuk berbagai urusan seperti
pernikahan, kelahiran anak, naik haji.
Cuti tahunan yang diberikan tergantung pada golongan karyawan. Karyawan Non
Staff dan Associate staff dengan masa kerja kurang dari 20 tahun memperoleh
cuti sebanyak 28 hari. Sedangkan mereka yang masa kerjanya diatas 20 tahun
memperoleh cuti sebanyak 35 hari. Bagi karyawan Staff dengan klasifikasi 7
sampai 10 berhak mendapat cuti sebanyak 35 hari, dan mereka yang diatas
klasifikasi 10 mendapat tambahan 6 hari. Tambahan enam hair ini adalah bagian
dari Program “Rest & Relaxation.”
Karyawan yang akan mengambil cuti akan memperoleh tunjangan cuti yang jumlahnya
berbeda berdasarkan golongan dan klasifikasi yang karyawan. Karyawan Non-staff
menerima biaya cuti sebesar 150% dari gaji pokok sedangkan pegawai Associate
Staff dan Staff klasifikasi -7 sampai klasifikasi -10 menerima biaya cuti
sebesar 200% dari gaji pokok.
Selain tunjangan tersebut di atas karyawan juga menerima tunjangan bagi karyawan
yang mengalami sakit berkepanjangan, melahirkan anak dan kematian. Tunjangan
ini memberi peluang kepada karyawan yang menderita sakit berkepanjangan untuk
terus mendapat gaji penuh. Selain itu sejumlah uang tunai juga diberikan ke[ada
karyawan yang tidak bisa meneruskan pekerjaannya diperusahaan karena penyakit
yang serius. Besarnya jumlah uang tunai yang diberikan didasarkan pada masa
kerja karyawan. Tunjangan juga diberikan kepada karyawan yang meninggal dunia.
Keluarga yang ditinggalkan memperoleh sejumlah uang untuk meringankan
penderitaan akibat kehilangan anggota keluarga yang menjadi sunber penghasilan.
3. Fasilitas
Berbagai fasilitas disediakan perusahaan untuk kesejahteraan karyawan. Bagi
karyawan yang sudah berumah tangga disediakan perumahan, sedangkan bagi
karyawan yang masih lajang disediakan kamar penginapan disertai pelayanan makan
dan cucian. Air dan listrik disediakan secara cuma-cuma oleh perusahaan untuk
perumahan karyawan.
Untuk memperlancar pendidikan anak para karyawan, perusahaan juga menyediakan
beasiswa dan membangun sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SLB. Beasiswa diberikan
kepada anak-anak yang berprestasi. Bentuk beasiswa sangat bervariasi, mulai
dari pembayaran uang sekolah sampai pemberian biaya penuh untuk sekolah di luar
negeri selama 5 tahun. Selain beasiswa perusahaan juga menyediakan transportasi
berupa bus untuk mengantar dan menjemput anak sekolah.
Fasilitas kesehatan disediakan oleh perusahaan untuk dengan membuat Rumah Sakit
Pusat di Rumbai dan beberapa rumah sakit pembantu di masing-masing daerah
operasi (Minas, Duri, dan Dumai). Rumah sakit ini bisa digunakan oleh karyawan
dan keluarganya (satu isteri dan tiga anak dibawah usia 21 tahun). Bila
penyakit karyawan menuntut fasilitas kesehatan yang lebih canggih, mak
perusahaan akan menyediakan biaya untuk mengirimkan karyawan atau keluarganya
ke rumah sakit di Padang, Jakarta atau Singapura dengan fasilitas kelas satu.
Fasilitas olah raga dan rekreasi disediakan perusahaan dalam berbagai bentuk
antara lain staff-club, restoran, lapangan golf, bowling centers, lapangan
tennis, fitness center, kolam renang, lapangan atletik, perpustakaan dan gedung
bioskop. Perusahaan menyediakan biaya yang besar untuk memelihara fasilitas
ini.
Fasilitas lain yang disediakan oleh perusahaan adalah pendirian rumah ibadah
(masjid, gereja) dan super market. Supermarket dikelola oleh kontraktor untuk
meyediakan berbagai barang kebutuhan karyawan dengan harga yang dikontrol oleh
perusahaan.
PERMASALAHAN
SUMBER DAYA MANUSIA
Walaupun perusahaan memberikan gaji, tunjangan dan berbagai fasilitas kepada
karyawan yang menurut ukuran beberapa perusahaan lain dianggap cukup istimewa
namun perusahaan menghadapi permasalahan dalam pengembangan sumberdaya
manusia. PT. Chevron Pacific Indonesia menghadapi permasalahan dalam
penyiapan tenaga ahli.
Di tahun 1981 harga minyak di dunia menurun cukup drastis. Kelebihan produksi
minyak di pasaran telah membuat harga turun cukup drastis dari harga di atas
$25.00 per barrel menjadi di bawah $18.00 per barrel. Seiring dengan penurunan
harga minyak tersebut, sejak tahun 1981 hingga saat ini karyawan yang direkrut
oleh perusahaan untuk level pendidikan sarjana banyak yang pindah kerja ke perusahaan
lain setelah mereka bekerja sekitar dua sampai lima tahun di perusahaan.
Tampaknya PT. Chevron Pacific Indonesia hanya dijadikan batu loncatan
untuk mencari pekerjaan di tempat lain. Selama kurun waktu tersebut terdapat
sekitar 51.42% karyawan yang berlatar belakang sarjana berhenti bekerja dan
pindah ke perusahaan lainnya. Pada umumnya karyawan yang berhenti bekerja
tersebut berasal dari Pulau Jawa. Perpindahan tenaga kerja ini sangat
mempengaruhi jalan operasi perusahaan.
Perpindahan (labor turn over) yang tinggi dianggap aneh oleh perusahaan, karena
pihak perusahaan telah memberikan gaji, tunjangan dan fasilitas yang baik.
Namun di mata karyawan apa yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan tidak
memuaskan. Misalnya ada karyawan yang menuntut agar gaji karyawan yang langsung
bekerja di bidang eksplorasi dan produksi diberikan dalam proporsi yang lebih
besar dibandingkan dengan karyawan administrasi. Selain itu adapula berbagai
keluhan lain. Misalnya gaji, tunjangan dan fasilitas untuk karyawan jauh diatas
apa yang diperoleh karyawan domestik, walaupun sebenarnya kemampuan dan
prestasi kerja tidak begitu berbeda. Keluhan lainnya adalah perbedaan perlakuan
atas karyawan yang berasal dari konsorsium Pertamina yang bekerja di PT.
Chevron Pacific Indonesia. Mereka mendapat peluang yang lebih baik untuk ikut
training bagi kenaikan karir dibandingkan dengan karyawan yang bukan berasal
dari konsorsium Pertamina. Selain itu sebagian karyawan merasa bahwa tunjangan
hari tua yang relatif rendah. Karyawan merasa apa yang merika terima tidak
sesuai dengan pengorbanan mereka yang harus bekerja di lingkungan kerja jauh
dari kota besar.
Untuk mengatasi permasalahan diatas perusahaan harus melakukan berbagai tindak korektif
agar karyawan bisa bertahan di perusahaan dalam waktu yang relatif lama. Di
saat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup pesat banyak industri baru yang
muncul memperketat persaingan untuk mencari tenaga kerja yang bermutu tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
1. Rivai,Veithzal. Manajemen sumber daya
manusia ,PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta: 2006.
2. Hasibuan,Hasibuan S.P. Manajemen
Sumber Daya Alam, PT.Bumi Aksara, Jakarta:2000 (edisi revisi cetakan
pertama)
3. notoatmojo, pengembangan sumberdaya
manusia. PT. kineka cipta, Jakarta 1997.