Sistem hubungan perburuhan terdiri atas tiga
bagian—para pekerja, manajemen, dan serikat pekerja. Pemerintah mempengaruhi
interaksi diantara ketiganya. Para pekerja dapat terdiri dari manajer atau
anggota serikat buruh, dan sebagian anggota serikat pekerja adalah bagian dari
sistem manajemen serikat pekerja (pemimpin serikat pekerja lokal). Setiap
hubungan yang terjadi di antara ketiganya diatur oleh perundang-undangan
tertentu. Masing-masing pihak dalam model hubungan perburuhan diatas biasanya
mempunyai tujuan yang berbeda. Para pekerja lebih mementingkan perbaikan
kondisi kerja, upah, dan kesempatan-kesempatan pengembangan karir. Manajemen
mempunyai tujuan organisasi secara menyeluruh (misalnya, meningkatnya
keuntungan, pangsa pasar, dan tingkat pertumbuhan) dan juga berusaha
melestarikan hak-hak prerogatif manajerial untuk mengatur tenaga kerja dan
mencapai tujuan-tujuan pribadi para manajer (seperti promosi atau prestasi).
Pemerintah berkepentingan dalam menciptakan kondisi ekonomi yang stabil dan
sehat, perlindungan hak-hak pribadi, dan keamanan serta keadilan dalam
melaksanakan pekerjaan.
Ø
Kerjasama serikat karyawan-manajemen
Perusahaan hendaknya menyadari bahwa kerjasama tidak
tercapai secara otomatis, tetapi harus ada inisiatip dari departemen
personalia. Manajemen personalia dapat mengembangkan kerjasama antara perusahan
dan serikat karyawan melalui:
1. Konsultasi awal
Dengan para pemimpin serikat karyawan untuk membahas
masalah-masalah sebelum menjadi keluhan yang lebih formal.
2. Perhatian
Yang sungguh sungguh terhadap masalah-masalah dan
kesejahteraan karyawan, bahkan bila manajemen tidak mempunyai kewajiban untuk
melakukan hal itu menurut perjanjian kerja.
3. Panitia panitia kerja bersama
Yang memungkinkan para manajemen dan para pengurus
serikat karyawan untuk mencari penyelesaian penyelesaian berbagai masalah yang
sering timbul.
4. Program program latihan
Yang secara obyektip mengkomunikasikan maksud
perundingan serikat karyawan dan manajemen serta mengurangi kesalah pengertian
dan berbsgai bentuk bias lainnya.
5. Pihak ketiga
Yang dapat memberikan pedoman atau pengarahan dan
progran yang membuat para pemimpin serikat karyawan dan manajer semakin dekat
untuk secara bersama mencapai sasaran-sasaran.
Ø
Hubungan yang kurang harmonis
Tujuan para pekerja, serikat pekerja, manajemen, dan
pemerintah seringkali tidak berjalan seiring. Sehingga, sering muncul hubungan
yang kurang harmonis, dimana pekerja dan manajemen berusaha untuk memperoleh
potongan yang lebih besar dari pendapatan yang ada. Secara historis, SP
mengambil sikap yang kurang harmonis dalam interaksinya dengan manajemen. Fokus
tuntutannya adalah pada upah, jam kerja, dan kondisi kerja sebagai usaha untuk
memperoleh “lebih banyak dan lebih baik” dari yang selama ini diterima dari
perusahaan.
Ø
Hubungan Kooperatif
Dalam satu hubungan yang kooperatif, peran serikat
pekerja adalah sebagai mitra, bukan pengkritik, dan SP mempunyai tanggung jawab
yang sama dengan manajemen untuk mencapai solusi yang kooperatif yang
menghasilkan sesuatu seperti yang ditunjukkan dalam “kemitraan dalam
perundingan kolektif”. Oleh karenanya, hubungan yang kooperatif membutuhkan
suatu hubungan dimana serikat pekerja dan manajemen bersama-sama memecahkan
masalah, saling berbagi informasi, dan mencari pemecahan yang integrative.
Ø
Kebutuhan Manusia
Para ahli sangat meyakini bahwa setiap individu
terdorong untuk melakukan sesuatu karena ingin memuaskan dirinya untuk mencapai
kepuasan tertentu sesuai kebutuhannya.
Abraham Maslow mengembangkan hal diatas dengan
mengatakan bahwa terdapat kebutuhan essential tertentu bagi setiap individu dan
kebutuhan itu disusun atas beberapa tingkatan. Dikatakan oleh Abraham Maslow
bahwa hanya bila seseorang merasa kebutuhan tertentunya terpuaskan, kebutuhan
lain akan menyusul.
Tingkatan kebutuhan tersebut adalah :
• Physiological, adalah kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi untuk mempertahankan hidupnya (pangan, sandang, papan)
• Security Need, adanya keinginan untuk memperoleh
perlindungan dari ancaman fisik dan psikologis, ancaman dari sakit, ancaman
kehilangan pekerjaan
• Affiliation Need, adanya kebutuhan untuk berada
dalam suatu kelompok masyarakat
• Recognition Need, (need to recognize), yaitu
kebutuhan ingin diakui sebagai orang lain
• Self Actualization Need, dimana mereka ingin
diberikan kesempatan untuk memperlihatkan keistimewaannya
Kelima tingkatan kebutuhan itu juga merupakan
wilayah perjuangan dan garapan Serikat Pekerja. Terpuaskannya kebutuhan
mendorong lahirnya motivasi kerja dan ethos kerja.
Ø
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Guna melaksanakan kegiatan didunia industri,
diperlukan perpaduan semua sarana yang disepakati antar pihak secara jujur dan
terbuka. Hubungan antar pihak didunia industri, hubungan yang terjadi antar
pekerja dan pengusaha, melahirkan hubungan industrial.
Dalam menjalankan hubungan industrial itu,
diperlukan sarana-sarana sebagaimana ditetapkan dalam UU No 13/2003, yaitu :
• Serikat Pekerja
• Organisasi Pengusaha
• LKS Bipartit
• LKS Tripartit
• Peraturan Perusahaan
• Perjanjian Kerja Bersama
• Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan
• Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
Dalam menjalankan Hubungan Industrial itu
masing-masing pelaku mempunyai fungsi:
- Pekerja dan Serikat Pekerja, mempunyai fungsi :
1. Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya
2. Menjaga ketertiban guna kelangsungan produksi
3. Menyalurkan aspirasi secara demokratis
4. Mengembangkan keterampilan dan keahlian
5. Memajukan perusahaan
6. Memperjuangkan kesejahteraan anggota dan
keluarganya
- Pengusaha dan Organisasi Pengusaha, mempunyai
fungsi :
1. Menciptakan kemitraan
2. Mengembangkan usaha
3. Memperluas lapangan kerja
4. Memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka,
demokratis dan berkeadilan
Ø
PRODUKTIVITAS DAN DISIPLIN KERJA
Produktivitas adalah kemampuan seseorang untuk menghasilkan,
baik dalam jumlah terutama dalam mutu. Sementara ahli mengatakan produktivitas
adalah perbandingan antara masukan (input) dan keluaran (output).
Produktivitas dan disiplin kerja akan berjalan
dengan baik bila :
• Terdapat jalinan hubungan yang baik antara pekerja
dan manajemen, terbuka dan saling percaya.
• Adanya pekerja yang memenuhi kualifikasi kerja dan
kompetensinya.
• Terdapat suatu system tentang proses dan prosedur
kerja yang terbuka, dikerjakan secara sistematis dan terukur.
• Terjadinya pendekatan “job oriented” dan “people
oriented” yang melahirkan efesiensi kerja. Hal ini mendorong pula adanya
motivasi kerja.
• Terbukanya sarana komunikasi antar pihak dan yang
dianggap penting ialah adanya LKS Bipartit yang dibentuk bukan sekedar formalitas.
• Adanya program peningkatan keterampilan kerja
sesuai perkembangan ilmu dan teknologi.
Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap disiplin
kerja antara lain :
• Tingkat kesejahteraan pekerja yang rendah bahkan
buruk
• Pimpinan dari foreman, supervisor dan manager yang
kadang otoriter, apalagi secara teknis kurang menguasai pekerjaan yang
diberikan kepadanya
• Pimpinan perusahaan yang hanya terpaku pada
pendekatan “job oriented”
• Adanya sikap perusahaan yang mengutamakan
“prestige” sehingga menolak kritik membangun
• Adanya lingkungan dan kenyamanan kerja yang tidak
mendukung
• Tidak terbukanya kebutuhan untuk berafiliasi
dengan teman lain atau tidak adanya kesempatan untuk aktualisasi diri
• Kondisi pekerja itu sendiri
Keadaan diatas tentunya dipengaruhi juga oleh cara
recruitment pekerja.
Japan International Cooperation Agency dalam
penelitiannya menyimpulkan bahwa pekerja yang direcrut perusahaan adalah :
* Knowledge – 23 %
* Skill – 27 %
* Scholl – 10 %
* Attitude – 38 %
* Recommendation - 2 %
Dengan demikian faktor yang sangat penting dalam
peningkatan produktivitas dan mutu kerja adalah sikap, keterampilan dan
knowledge. Pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan
dan bermartabat sangat tergantung dari kemampuan manajemen untuk mengadakan
koordinasi atas fungsi-fungsi tanah dan gedung, material, mesin dan
peralatannya, energi dan sumber daya manusia melalui perencanaan, pelaksanaan,
koordinasi, kontrol dan memotivasi, mempertahankan atau pengembangan program
guna perolehan hasil barang dan jasa yang telah direncanakan sesuai perkiraan
kebutuhan pasar.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Rachmawati, I. K.
(2008).
Manajemen Sumber
Daya Manusia.
Yogyakarta:
C.VAndi Offset.Veitzal Rivai Zainal, M. R. (2015).
Manajemen Sumber
Daya Manusia UntukPerusahaan.
Jakarta: PT.
Rajagrafindo Persada.
Internet
Data Diunduh Melalui: Http://Verahadiyati.Blogspot.Co.Id/2012/12/Perundingan-Kolektif.Html?M=1. Data
Diunduh Melalui: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000Tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh.Pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar