1. Pengertian
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja sama antara karyawan dengan
perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir
di tengah karier . Mendengar istilah PHK, terlintas adalah pemecatan sepihak
oleh pihak perusahaan karena kesalahan pekerja. Oleh sebab itu, selama ini
singkatan ini memiliki arti yang negative dan menjadi momok menakutkan bagi
para pekerja.
Menurut
Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1
ayat 25, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Manulang (1988)
mengemukakan bahwa istilah pemutusan hubungan kerja dapat memberika beberapa
pengertian:
1)
Termination, putusnya hubungan kerja karena selesainya atau berakhirnya kontrak
kerja yang telah disepakati.
2)
Dismissal, putusnya hubungan kerja karena karyawan melakukan tindakan
pelanggaran disiplin yang telah ditetapkan.
3)
Redundancy, karena perusahaan melakukan pengembangan engan menggunakan
mesin-mesin teknologi baru, seperti: penggunaan robot-robot indrustri dalam
proses produksi, penggunaan alat berat yang cukup dioprasikan oleh satu atau
dua orang untuk menggantikan sejumlah tenaga kerja. Hal ini berakibatpada
pengurangan tenaga kerja.
4)
Retrentchment, yang dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi, seperti resesi
ekonomi yang membuat perusahaan tidak mampu memberikan upah kepada karyawannya.
Maka dengan ini
dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut
dengan Pemberhentian. Pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran
hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan
kewajiban pekerja dan perusahaan.
2. Mengapa
PHK itu bisa terjadi dalam suatu perusahaan?
Alasan PHK, dari
mulai pekerja mengundurkan diri , kesepakatan berrsama. Selain itu:
Selesainya PKWT
(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Pekerja melakukan
kesalahan berat
Pekerja melanggar
perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturanperusahaan
Pekerja mengajukan
PHK karena pelanggaran pengusahan (keinginan Karyawan)
Pekerja menerima
PHK meski bukan karena kesalahannya
PHK Massal – karena
perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
Peleburan,
penggabungan, perubahan status
Perusahaan pailit
Pekerja meninggal
dunia
Pekerja mangkir 5
hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
Pekerja sakit
berkepanjangan
Pekerja memasuki
usia pensiun
Larangan terhadap
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah tidak
mengharapkan perusahaan melakukan PHK tercantun dalam Pasal 153 ayat (1)
Undang-Undang No. 13 Thaun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan
pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan:
a)
Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter
selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
b)
Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban
terhadap Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c)
Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d)
Pekerja/buruh menikah.
e)
Pekerja/burh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui
bayinya.
f)
Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkakwinan dengan
pekerja/buruh lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
g)
Pekeerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat
pekerja/serikat buruh melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh di luar
jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
h)
Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan
pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
i)
Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan,
jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
j)
Pekerja. Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan kerja, atau
sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka
waktu penembuhannya belum dapat dipastikan.
Pemensiunan Sumber
Daya Manusia/ Karyawan
Pensiun adalah
pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun
keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempesiunkan karyawan karena
produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik,
kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dan sebagainya.
Undang-Undang
mempensiunkan seseorang karena karena telah mencapai batas usia dan masa kerja
tertentu. Kemudian pensiun karena keinginan pegawai adalah pensiun atas
permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapau masa
kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
3. Bagaimana
proses PHK dalam suatu perusahaan ?
Permberhentian
Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai
dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang
pemberhentian terkadang terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka
menurut Umar (2004) pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur
sebagai berikut:
Musyawarah karyawan
dengan pimpinan perusahaan.
Musyawarah pimpinan
serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
Musyawarah pimpinan
serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
Musyawarah pimpinan
serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
Pemutusan hubungan
berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Kemudian menurut
Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah tidak
dapat dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam Undang-undang No.12 tahun
1964. Perusahaan yang ingin memutuskan hubungan kerja harus mendapatkan izin
dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan jika ingin memutuskan
hubungan kerja dengan lebih dari sembilan karyawan maka harus dapat izin dari
P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin belum didapatkan maka
perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dan harus
menjalankan kewajibannya.
Namun sebelum
pemberhentian hubungan kerja harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi
dengan:
Mengurangi shift
kerja
Menghapuskan kerja
lembur
Mengurangi jam
kerja
Mempercepat pension
Meliburkan atau
merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara
4. Apa saja jenis-jenis PHK?
Menurut Mangkuprawira
Pemutusan Hubungan kerja (PHK) ada 2 Jenis, yaitu pemutusan hubungan kerja
sementara dan pemutusan hubungan kerja permanen.
Pemutusan
Hubungan Kerja Sementara, yaitu sementara tidak bekerja dan pemberhentian
sementara.
– Sementara
tidak bekerja
Terkadang para
karyawan butuh untuk meningglakan pekerjaan mereka sementara. Alasannya
bermacam-macam dapat berupa kesehatan, keluarga, melanjutkan pendidikan
rekreasi dan lain sebagainya. Keadaan ini disebut juga dengan cutipendek atau
cuti panjang namun karyawan tersebut masih memiliki ikatan dengan perusahaan
dan memiliki aturan masing-masing.
– Pemberhentian
sementara
Berbeda dengan
sementara tidak bekerja pembertihan sementara memiliki alasan internal
perusahaan, yaitu karena alasan ekonomi dan bisnis, misalnya kondisi moneter
dan krisis ekonomi menyebabkan perusahaan mengalami chaos atau karena siklus
bisnis. Pemberhentian sementara dapat meminimumkan di beberapa perusahaan
melalui perencanaan sumber daya manusia yang hati-hati dan teliti.
Pemutusan Hubungan
Kerja Permanen, ada tiga jenis yaitu atrisi, terminasi dan kematian.
– Atrisi
atau pemberhentian tetap seseorang dari perusahaan secara tetap karena
alasan pengunduran diri, pensiun, atau meninggal. Fenomena ini diawali oleh
pekerja individual, bukan oleh perusahaan. Dalam perencanaan sumber daya
manusia, perusahaan lebih menekannkan pada atrisi daripada pemberhentian
sementara karena proses perencanaan ini mencoba memproyeksikan kebutuhan
karyawan di masa depan.
– Terminasi adalah
istilah luas yang mencakup perpisahan permanen karyawan dari perusahaan karena
alasan tertentu. Biasnya istilah ini mengandung arti orang yang dipecat dari
perusahaan karena faktor kedisiplinan. Ketika orang dipecat karena alasan
bisnis dan ekonomi. Untuk mengurangi terminasi karena kinerja yang buruk maka
pelatihan dan pengembangan karyawan merupakan salah satu cara yang dapat
ditempuh karena dapat mengajari karyawan bagaimana adapat bekerja dengan
sukses.
– Kematian dalam
pengertian pada karyawan usia muda berarti kehilangan besar bagi perusahaan,
karena terkait dengan investasi yang dikeluarkan dalam bentuk penarikan tenaga
kerja, seleksi, orientasi, dan pelatihan.
Dapat disimpulkan
jenis Pemberhentian hubungan kerja (PHK) adalah:
– Pemberhentian
Hubungan Kerja (PHK) Sementara.
PHK sementara dapat
disebabkan karena keinginan sendiri ataupun karena perusahaan dengan tujuan
yang jelas.
– Pemberhentian
Hubungan Kerja (PHK) Permanen.
PHK permanen dapat
disebabkan 4 hal, yaitu Keinginan sendiri, Kontrak yang Habis, Pensiun,
Kehendak Perusahaan.
Bagaimana dampak
karyawan akibat adanya PHK ?
Dengan adanya
pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap
karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti
karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk
karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya
manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya
diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi
kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup.
Membuat
perekonomian karyawan itu sendiri menjadi kurang. Dan meningkatkan pengangguran
di masyarakat.
6. Bagaimana
cara menghindari PHK?
PHK mungkin
merupakan suatu persepsi yang menakutkan. Namun PHK masih dapat dihindari. Ini
adalah cara menghindari agar karyawan tidak terkena PHK:
a)
Bekerja dengan baik, meningkatkan kinerja kita untuk perusahaan.
b)
Hindari hal yang membahayakan yang dapat menggoyahkan posisi anda di perusahaan
itu.
c)
Selalu belajar, jangan pernah merasa puas dengan hasil pekerjaan kita lakukan
yang terbaik lagi. Dan selalu belajar.
d)
Kuasai keahlian lain, jadi karyawan mempunyai nilai plus tersendiri bagi
perusahaan.
e)
Membuat prestasi kerja di perusahaan
f)
Mulai mencintai pekerjaan yang kita lakukan dan hindari rasa cemas. Karena
kecemasaan kita mampu mempengaruhi kinerja kita.
DAFTAR PUSTAKA
Zulhartati, Sri. April,2010. Pengaruh Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Karyawan Perusahaan. Pendidikan IPS, FKIP, Universitas
Tanjungpura, Pontianak. Jurnal
Pendidikan Sosiologi dan Humaniora Vol. 1. No 1.
Hanifa, Suci. 2013. MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
Danang Sunyoto, Manajemen Sumber Daya Manusia, CAPS
Yogyakarta, 2012, Cet. 1 h. 130.
Suwatno, Manajemen Sumber Daya Manusia dalam OPrganisasi
public dan bisnis, Alfabeta, Bandung, September 2012. Cet.2, h. 287.
Danang Sunyoto, Manajemen Sumber Daya Manusia, CAPS
Yogyakarta, 2012, Cet. 1 h. 131.
Joko Rahardjo, Paradigma Baru Manajemen Sumber Daya
Manusia, Platinum, Januari, 2013 Cet. 1, h. 150.
Mutiara S. Panggabean, Manajemen Sumber Daya
Manusia, Ghalia Indah, Bogor Selatan, Agustus, 2004, Cet. 2, h.122.
Suwatno, Manajemen Sumber Daya Manusia dalam OPrganisasi
public dan bisnis, Alfabeta, Bandung, September 2012. Cet.2, h. 292.
Malayu S.P Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi
aksara, Jakarta, Juli 2012, Cet. 12, h. 212.
Manulang, S. H. 1998. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan
diIndonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar